Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
REKTOR Universitas Diponegoro (Undip) meminta polemik dan perdebatan terkait kematian mahasiswi PPDS (Program Pendidikan Dokter Sepesialis) Anestesi dan dan Reanimasi dihentikan sampai ada hasil penyidikan resmi dari kepolisian.
"Saya minta jajaran civitas akademika berhenti berpolemik dan berdebat tentang peristiwa kematian mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran Undip. Setop sekarang juga. Tidak usah membuat pernyataan-pernyataan dan tidak usah terpancing, kita tunggu sampai ada hasil penyidikan resmi dari kepolisian," kata Rektor Undip, Prof Suharnomo, Jumat (6/9).
Suharnomo berharap pihak-pihak di luar Undip juga melakukan hal sama supaya kepolisian bisa melakukan proses penyidikan dengan tenang dan cermat.
Baca juga : Kuasa Hukum Keluarga Meyakini Dokter Aulia Risma Tidak Bunuh Diri
"Kami mohon pengertian. Mari kita berikan waktu kepolisian untuk melaksanakan tugasnya. Rasanya pembahasan kematian dokter Aulia Risma
Lestari sudah menjadi masalah hukum sehingga pihak-pihak di luar penyidik sebaiknya menahan diri. Jangan sampai masalah ini menjadi keruh dan menjadi bola liar," katanya.
Sebelumnya, ibunda dokter Aulia Risma, Nuzmatun Malinah, didampingi kuasa hukum dan Tim Inspektorat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melaporkan kasus dugaan terjadinya perundungan, pemalakan, dan pelecehan yang berujung kematian dokter Risma ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Rabu (4/9) siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Dengan adanya laporan tersebut, proses hukumnya menjadi jelas. Karena itu, menurut Suharnomo, tidak perlu memperpanjang perdebatan, polemik, adu pendapat dan pro-kontra tentang ada atau tidak adanya perundungan, pemalakan, pelecehan, dan hal lainnya yang menjadi penyebab meninggalnya dokter Risma.
Baca juga : Kasus Melebar, Muncul Dugaan Pelecehan Seksual di PPDS Anestesi Undip
Karena itu, sekali lagi dia meminta semua pihak menahan diri untuk tidak membuat pernyataan-pernyataan dan melontarkan tuduhan-tuduhan, dan menunggu hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
"Kita percaya aparat penegak hukum akan melakukan tugasnya dengan baik. Biarlah proses hukum berjalan untuk membuka tabir tentang kasus ini. Tidak usahlah memperpanjang perdebatan soal itu. Kita tunggu saja proses hukumnya sampai selesai," ujar mantan Dekan FEB Undip ini.
Di sisi lain, jika proses hukumnya selesai dan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, Undip akan segera melakukan langkah lanjutan yang diperlukan. Dia tak mau berandai-andai, tapi jika ada jajaran Undip yang dianggap terlibat, sikap universitas sudah jelas.
Baca juga : Rekan Seangkatan Dokter Aulia Risma Bantah Ada Pungutan Rp40 Juta di PPDS UNDIP
"Tidak perlu banyak kata. Kalau ada yang dinyatakan bersalah, dan itu ada dalam lingkup kewenangan kami, pasti ada tindakan sesuai ketentuan yang ada. Saya bisa pastikan itu," tegasnya.
Sementara itu, Suharnomo meminta Kemenkes meninjau ulang tentang penghentian sementara kegiatan Prodi Anestesi dan dan Reanimasi Fakultas Kedokteran Undip di Rumah Sakit Pusat (RSP) Dokter Kariadi, dan penghentikan izin praktek Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko di rumah sakit itu.
Dengan suara bergetar dia meminta agar Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Layanan Kesehatan mempertimbangkan dampak buruk dari keputusan tersebut.
Baca juga : Polisi Bentuk Tim Khusus Usut Kematian Mahasiswi PPDS Undip
"Cobalah dipertimbangkan lagi, direnungkan ulang, lebih banyak manfaat atau mudaratnya dari keputusan itu," pinta Suharnomo.
Selaku orang yang dipercaya memimpin lembaga pendidikan tinggi milik pemerintah, Suharnomo mengaku prihatin dengan penghentian proses kegiatan Prodi PDDS Anastesi dan Reanimasi FK Undip di RS Kariadi Semarang yang menyebabkan para residen terganggu kelancaran belajarnya.
Penghentian tersebut, meskipun bersifat sementara, jelas merugikan para mahasiswa PPDS yang sedang menjalani proses pendidikan untuk menyiapkan mereka menjadi tenaga pelayanan kesehatan berkualifikasi spesialis.
"Semua tahu kita kekurangan dokter spesialis, tentu bukan sikap bijak kalau proses pendidikannya dihentikan. Apalagi dikaitkan dengan pemeriksaan, tidak relevan karena yang berada di situ statusnya mahasiswa dan pengajar. Otoritas kegiatannya pun ada di pengelola Rumah Sakit Kariadi. Terlalu jauh, untuk tidak menyebut mengada-ada kalau itu dikait-kaitkan," imbuhnya.
Demikian pula dengan penghentian izin praktek dokter Yan Wisnu Parjoko di RSP Dr Kariadi. Secara jujur, Suharnomo melihat tidak ada relevansi dan korelasinya dengan peristiwa kematian dokter Aulia Risma yang sekarang sudah menjadi kasus hukum. (HT/J-3)
Robot basket cerdas ini dipersiapkan tampil di kontes Robot ABU Indonesia (KRAI) 2025 ajang seleksi Indonesia menuju ABU Robocon Asia-Pasifik di Mongolia.
Pembangunan struktur fisik semata tidak akan cukup apabila tidak dibarengi dengan pengelolaan kawasan dan tata ruang pesisir yang adaptif.
Stadion Undip, pusat olahraga di Semarang, tawarkan fasilitas modern untuk mahasiswa dan masyarakat. Yuk, kenali lebih jauh!
Di UGCE 2025 terdapat sesi talk show dengan narasumber alumni UNDIP, walk-in interview, serta Layanan Konseling Karir yang dipandu oleh praktisi dari Fakultas Psikologi UNDIP.
Pekerja industri konstruksi di Jepang terus berkurang karena masalah penuaan. Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi sektor konstruksi di Jepang.
Kasus perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang tersebut masih dalam penanganan jaksa penuntut umum.
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
Kelompok usia 30-39 tahun tercatat sebagai yang paling banyak terdampak dengan 12.403 kasus baru.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
Sebuah studi global ungkap paparan harian terhadap bahan kimia dalam plastik rumah tangga, mungkin menyebabkan lebih dari 356.000 kematian akibat penyakit jantung pada 2018.
Seseorang disebut punya gaya hidup sedenter atau mager kalau lebih dari 50% waktu bangunnya (± 6 jam) dihabiskan hanya untuk duduk atau aktivitas sejenis.
Proses penyelidikan kematian Kenzha dilakukan dengan proses penyelidikan secara ilmiah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved