Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sopir Ditangkap saat Angkut Bawang Bombai Ilegal asal Australia

Surya Sriyanti
24/7/2024 21:48
Sopir Ditangkap saat Angkut Bawang Bombai Ilegal asal Australia
Ilustrasi.(Antara)

SUBDIT Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pelaku ini diamankan ketika berada di Jalan Tjilik Riwut Km 10,5, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Kamis (18/7).

Kabidhumas Polda Kalimantan Tengah Kombes Erlan Munaji mengatakan pelaku membawa atau mengangkut tumbuhan berupa bawang bombai impor tanpa dilengkapi dengan surat izin impor atau sertifikat Kesehatan dari negara asal.

Baca juga : Jelang Pilkada Serentak 2024, Polda Kalteng Lakukan Pemetaan Titik Rawan

"Pelaku ini berperan sebagai sopir pengangkut. Sementara bawang bombai itu berasal dari Australia yang rencananya akan diantarkan ke Provinsi Kalimantan Selatan," ungkapnya, Rabu (24/7).

Barang ini berasal dari Australia melalui Malaysia masuk ke wilayah Kalimantan Barat. Di sini pelaku membawa barang itu dari Pontianak memasuki Kalteng dengan tujuan Kalsel.

Barang bukti yang disita dari tersangka, yakni 400 karung bawang bombai dengan merek Harvest Fresh. Dengan berat 20 kg per karung, totalnya sekitar 8 ton. 

Sebanyak 27 karung bawang bombai dengan merek Apollo Onion. Beratnya 15 kg per karung dengan total sekitar 405 kilogram.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 86 huruf a, b, dan c Jo Pasal 33 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pidana penjara paling lama 10 tahun," tutupnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya