Penyelundupan Teripang Susu Senilai Rp130 Juta Berhasil Digagalkan

Lina Herlina
22/7/2024 09:15
Penyelundupan Teripang Susu Senilai Rp130 Juta Berhasil Digagalkan
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulsel berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta(Dok. Badan Karantina)

BALAI Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Teripang tersebut diselundupkan dengan cara dikemas ke dalam lima kardus dan dikamuflasekan sebagai sparepart kendaraan.

Kronologis penangkapan bermula saat Balai Karantina NTT mencurigai adanya pengiriman terlarang dan berkoordinasi dengan Karantina Sulsel. Petugas Karantina Sulsel kemudian melakukan pemeriksaan rutin di kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dan menemukan teripang susu yang disembunyikan di dalam kardus sparepart.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kardus tersebut berisi teripang laut jenis susu dan koro," jelas Sitti Chadijhah, Kepala Balai Karantina Sulsel.

Baca juga : Pengawasan Lemah Memudahkan Penyelundupan Burung Liar dari Bali

Kedua jenis teripang ini dilindungi negara dan termasuk dalam kategori Apendiks II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).

Penyelundupan teripang susu ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah dari daerah asal. Teripang susu juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari instansi terkait di daerah asal.

"Kami mengimbau masyarakat yang akan mengirimkan atau melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan serta turunannya agar dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyarayan karantina. Hal ini bisa menjadi bagian aksi nyata masyarakat untuk turut melindungi Sumber Daya Alam (SDA) hayati kita,” kata Chadijhah.

Karena, proses melaporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya sangat mudah. Meski demikian, masih banyak orang yang selalu ingin mudahnya saja. Sehingga Karantina Sulsel berkomitmen, terus berperan aktif dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati, salah satunya dengan melakukan pengawasan lalulintas satwa liar maupun dilindungi di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran.

Teripang yang yang diselundupkan tersebut terdapat dua jenis teripang antara lain teripang susu putih (Holuthuria fuscogilva) sejumlah 23 pcs dan jenis teripang koro (Holuthuria nobilis) sejumlah 63 pcs, yang jika ditotal beratnya mencapai 61 kilogram. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya