Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGURUS Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Selatan menyatakan dukungan terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), terkait rencana pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Meski diwarnai pro kontra kami mengikuti dan berimam kepada keputusan PBNU, mendukung sepenuhnya dan istiqomah," tutur Ketua PWNU Kalsel, Muhammad Thambrin, Minggu (21/7).
Thambrin yang juga menjabat Kepala Kanwil Kemenag Kalsel ini juga mengatakan pihaknya siap membantu dan menunggu arahan PBNU terkait pengelolaan IUP. Kalsel sendiri dikenal sebagai salah satu provinsi penghasil tambang batubara terbesar di Indonesia.
Baca juga : Izin Usaha Pertambangan PBNU di Kaltim Terbit Pekan Depan
Diketahui pemerintah memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemberian izin ini bertujuan agar ormas keagamaan dapat menjadi lebih mandiri.
Sampai saat ini baru PBNU yang mengajukan izin WIUPK. Pada bagian lain Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan izin tambang untuk ormas hanya menjadi alat transaksi kekuasaan dan obral sumber daya alam terutama pada sektor tambang batubara.
Rencana pemberian izin tambang kepada ormas ini merupakan bentuk pembangkangan konstitusi dan perundang-undangan dan menunjukkan karakter rezim yang hanya mementingkan kekuasaan ketimbang keselamatan rakyat.
"Izin tambang untuk ormas hanya alat transaksi kekuasaan dan obral sumber daya alam," tegas Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono.
Bagi ormas sendiri justru akan dihadapkan dengan resiko konflik dengan komunitas dan perusakan lingkungan sebagai dampak aktivitas pertambangan, juga sorotan tentang isu tambang terhadap ormas yang mengancam bagi kelestarian lingkungan dan keselamatan warga. (Z-3)
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah resmi menyatakan bakal ikut mengelola pertambangan dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah.
BADAN Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai, pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan pekerja.
Gus Imin menilai bahwa kampus memiliki kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk dapat mengelola tambang.
izin untuk mengelola lahan tambang diberikan pada UKM dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). RUU Minerba tidak lagi mengatur perguruan tinggi mengelola izin usaha penambangan
Perusahaan bisa membangun kemitraan dengan masyarakat untuk melaksanakan proses penambangan timah sehingga semua pihak bisa merasakan manfaat dari sumber daya alam.
KETUA Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta Samsul Maarif meminta agar masjid tidak menjadi tempat kampanye pada masa Pilkada 2024.
PENGURUS Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta meresmikan Badan Pemantau Pilkada Nahdlatul Ulama (BPPNU) Jakarta sebagai badan khusus untuk mengawasi Pilkada Jakarta
KETUA Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Samsul Ma'arif, berpandangan, tokoh-tokoh yang layak menjadi calon Gubernur DKI periode 2024-2029 harus memiliki rekam jejak
Pertemuan singkat itu membicarakan sikap NU, khususnya PWNU Jatim dan juga MUI Jawa Timur, yang masih memandang kripto sebagai alat spekulasi saja.
Gus Rozin juga menyampaikan, dengan adanya undang- undang pesantren alumni pesantren bisa multy entry.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved