Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kapten Kapal Berbendera Iran Pencemar Perairan Indonesia Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Atalya Puspa
12/7/2024 17:25
Kapten Kapal Berbendera Iran Pencemar Perairan Indonesia Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Ilustrasi kapal bersandar di Pelabuhan Pelni Selat Lampa, Pulau Bunguran, Kabupaten Natuna(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, 43, warga negara Mesir, Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 Berbendera Iran.

Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yaitu Saptari Tarigan sebagai Hakim Ketua, Setyaningsih sebagai Hakim Anggota menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, Majelis Hakim dalam putusannya juga menyatakan barang bukti berupa satu unit kapal beserta muatan light crude oil sejumlah 166.975,36 metrik ton dirampas untuk negara. Putusan Majelis Hakim PN Batam sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga : KLHK Akui Banyak Perusahaan yang Belum Taat Kendalikan Pencemaran Lingkungan

Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa vonis majelis hakim PN Batam menjadi pembelajaran penting bagi pelaku kejahatan lingkungan, khususnya pelaku pencemaran laut Indonesia.

“Kita harus menindak tegas kapal-kapal asing yang menjadikan laut Indonesia jadi tempat pembuangan limbah. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera,” kata Rasio di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).

Ia menjelaskan, sebelumnya, pada tanggal 15 Juni 2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam juga pernah menjatuhkan hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar terhadap kasus memasukkan limbah B3 ke wilayah NKRI kepada Chosmus Palandi, Kapten Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize, dimana kapalnya juga dirampas oleh negara.

Baca juga : Bakamla Akui Banyak Perairan Indonesia Jadi Tempat Transaksi Ilegal

Selain itu, pada tanggal 25 Mei 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman kepada Chen Yi Qun, warga negara China, nakhoda kapal tanker MT Freya Berbendera Panama yang bersalah melakukan tindak pidana dumping limbah B3 ke laut dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp2 miliar rupiah.

“Mengingat penanganan kasus ini didukung oleh Bakamla, kami juga mengapresiasi Kepala Bakamla dan seluruh jajaran yang terlibat sejak penanganan kasus ini,” ucap dia.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Yazid Nurhuda mengatakan kasus ini bermula dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang melihat di radar adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan AIS.

Baca juga : KLHK dan Bakamla Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Laut Banda

Selanjutnya Tim Bakamla RI mendekati dan terlihat Kapal MT Arman 114 Berbendera Iran bermuatan light crude oil dan MT Tinos diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal. Dari hasil pengamatan yang diterbangkan Tim Bakamla RI, terlihat sambungan pipa kedua kapal kapal terhubung dan juga adanya oil spill dari kapal MT Arman 114.

Lalu, tim Bakamla RI melakukan pengambilan sampel air laut yang terkontaminasi minyak akibat oill spill dilanjutkan pemeriksaan terhadap Kapal MT Arman 114 dibantu oleh coast guard Malaysia.

“Selanjutnya kapal MT Arman 114 Berbendera Iran dibawa ke perairan Batam untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, pada tanggal 11 Juli 2023, Bakamla RI melimpahkan kasus ini kepada KLHK untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki aparat Gakkum KLHK,” beber dia.

Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel air laut yang terkontaminasi oil spill dan keterangan ahli, disimpulkan bahwa terjadi pencemaran air laut di Laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau akibat oil spill dari Kapal MT Arman 114. (Ata/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya