Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
DALAM upaya untuk mencegah dan memberantas kegiatan judi online, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) gencar melakukan patroli siber. Hasil patroli siber yang dilakukan oleh Polda Jabar pada 25 Juni kemarin menemukan 72 akun atau situs judi online.
Polda Jabar telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs-situs tersebut. Jawa Barat dikenal sebagai daerah dengan jumlah pemain judi online terbesar di Indonesia.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abraham Abast menyatakan bahwa pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan judi online terus dilakukan secara intensif. Selain memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak bermain judi online, Polda Jabar juga rutin menggelar patroli siber.
Baca juga : Pemberantasan Judi Online
“Kegiatan pencegahan yang kami lakukan, selain himbauan kepada masyarakat, adalah rutin menggelar patroli siber. Dari hasil patroli kemarin, kami menemukan 72 akun atau situs judi online dan telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs-situs tersebut,” kata Jules Abraham Abast.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyebutkan bahwa Jawa Barat merupakan wilayah dengan jumlah pemain judi online terbanyak, mencapai 553.644 pemain dengan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun. Pemain judi online tersebut berasal dari berbagai kalangan masyarakat.
Polda Jabar terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan judi online yang sudah meresahkan dan menjadi perhatian bersama. (Z-10)
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Sosial dan PPATK memperketat pengawasan agar dana bansos tidak disalahgunakan untuk judi online.
PEMERINTAH menepis tudingan adanya keinginan untuk memata-matai masyarakat dalam skema pembayaran Payment ID yang sedang disiapkan oleh Bank Indonesia (BI).
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online (judol) yang bisa menyebabkan depresi.
APARAT Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil membongkar praktik jual beli data pribadi yang digunakan untuk transaksi judi online.
Pemerintah jangan buru-buru menuding banyak penerima bantuan sosial (bansos) bermain judi online (judol) sehingga perlu ditelusuri lebih dalam.
PPATK menemukan bahwa sebagian penerima bansos tercatat sebagai pegawai BUMN hingga eksekutif manajerial.
"Saat ini, CSIRT (Computer Security Insident Response Team) sedang berkoordinasi langsung dengan KPU untuk sekaligus melakukan penyelidikan."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved