May Day, Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim

Faishol Taselan
01/5/2024 14:00
May Day, Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim
Mayday di Surabaya, buruh geruduk kantor gubernur Jatim(MI/Heri Susetyo)

RIBUAN buruh dari berbagai elemen buruh di Jawa Timur membanjiri halaman Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Surabaya, dalam rangka peringatan Hari Buruh Sedunia. Mereka mengemukakan sejumlah tuntutan kepada Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. 

Para buruh ini berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, bersama dengan aliansi serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jawa Timur dan Gerakan Rakyat (GERAK) Jawa Timur.

Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jatim Nuruddin Hidayat mengatakan, jumlah buruh yang turun ke jalan mencapai 20.000 orang dari daerah Ring 1 Jawa Timur, meliputi Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto.

Baca juga : Istana Tepis Jokowi Menghindari Demo Buruh di Jakarta

"Selain dari daerah Ring 1, beberapa serikat pekerja dan buruh dari Kabupaten/Kota lain juga mengirimkan perwakilannya untuk ikut dalam aksi demonstrasi di Kota Pahlawan," ujarnya.

Buruh yang memadati Kantor Gubernur Jatim berasal dari berbagai daerah, seperti Lamongan, Tuban, Jombang, Malang, Probolinggo, Jember, Lumajang, dan Banyuwangi.

Untuk menyampaikan tuntutannya, para demonstran mengikuti rute dari Jalan Ahmad Yani - Jalan Darmo - Jalan Basuki Rahmat - Jalan Embong Malang - Jalan Blauran - Jalan Bubutan - Jalan Kebonrojo - dan terakhir Jalan Pahlawan Surabaya. Pengalihan rute pun diterapkan demi kelancaran aksi.

Dalam aksinya, mereka menuntut beberapa hal terkait ketenagakerjaan, antara lain: pencabutan Undang-Undang Omnibus Law No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penolakan upah murah, penghapusan sistem outsourcing, dan pembentukan Peraturan Daerah tentang sistem jaminan pesangon.

Sementara itu, terkait jaminan sosial, kesehatan, dan pendidikan, mereka menyoroti pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Jawa Timur, alokasi anggaran APBD untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan masyarakat miskin, sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, penjaminan layanan kesehatan bagi buruh jika pengusaha lalai membayar iuran BPJS Kesehatan, dan alokasi kuota PPDB SMA/SMK Negeri di Jatim jalur afirmasi bagi anak buruh yang orang tuanya mengalami PHK atau dalam proses perselisihan PHK namun upahnya tidak dibayarkan oleh pengusaha. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya