Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Lampung Bongkar Kasus Prostitusi di Kos-kosan

Cri Qanon Ria Dewi
01/4/2024 21:00
Polda Lampung Bongkar Kasus Prostitusi di Kos-kosan
Polda Lampung membongkar kasus prostitusi di kos-kosan di Jalan Soekarno Hatta(MI/Cri Qanon Ria Dewi)

DITRESKRIMUM Polda Lampung membongkar kasus prostitusi di kos-kosan di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. 

Kasus tersebut terungkap pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya sebuah kos-kosan dijadikan tempat prostitusi. 

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan 13 orang dari lokasi TKP dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan," kata  Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (1/4). 

Baca juga : Polda Lampung Bentuk Tim Khusus Anti Begal

Saat digerebek, terdapat enam kamar yang ditempati enam perempuan, lima di antaranya masih dibawah umur. 

"Saat dilakukan upaya paksa, ada 2 orang yang masih melayani tamu hidung belang,” kata Umi. 

Hasil pemeriksaan, enam orang ditetapkan tersangka, yakni DA, PH, MH, NS, AN dan HA. 

Baca juga : 45 Titik Rawan Kecelakaan dan 36 Rawan Kemacetan di Lampung

"DA berperan sebagai mucikari, sedangkan PH, MH dan NS berperan sebagai admin yang menawarkan jasa korban melalui aplikasi media sosial. AN dan HA berperan menjemput dan mengantar tamu serta memberikan kenyamanan kepada tamu," imbuhnya. 

Terkait modus operandi, Umi mengatakan para pelaku mengiming-iming korban akan memberikan barang-barang mewah seperti Iphone, TV, motor, dll. 

"Jadi para pelaku menawarkan pinjaman uang dan barang mewah kepada korban dengan membuat surat hutang kepada korban,” jelas Umi.

Baca juga : Polda Lampung Kawal Pemudik Sepeda Motor

Korban yang telah menerima uang itu diwajibkan harus mencicil dengan cara membayar melalui jasa prostitusi.

Jika para korban tidak sanggup dan ingin berhenti melayani lelaki hidung belang, para korban harus membayar denda sebesar Rp8 juta. 

"Motifnya karena ekonomi. Rata-rata korban ini dari luar Bandar Lampung dan putus sekolah," ucapnya. 

Baca juga : Polda Lampung Terapkan Pembatasan Kendaraan Angkutan saat Lebaran

Saat ini, lanjut Umi, para korban dilakukan trauma healing dan dalam perlindungan Polda Lampung. 

Hasil pemeriksaan, kegiatan prostitusi itu sudah berlangsung selama satu. "Jadi korban dihargai Rp250 ribu sekali kencan, di mana korban mendapat upah Rp50 ribu.”

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam unit motor, 12 HP, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan pakaian. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. 

"Dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara,” tukasnya. (Ria/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya