Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PETUGAS Lapas Kelas IIA Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang oleh oknum pengunjung Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa (26/3). Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang.
Penggagalan upaya masuknya obat terlarang berupa 74 butir trihexyphenidyl atau sering disebut pil sapi atau pil koplo itu, dilakukan saat kunjungan terhadap WBP.
"Ada dua peristiwa dalam waktu yang hampir bersamaan. Satu orang pengunjung inisial AA kedapatan membawa 8 butir pil koplo di sakunya. Lalu satu lagi pengunjung inisial EF menyembunyikan 66 butir pil koplo di betis kakinya. Dengan cara diisolasi di kedua kakinya, ditutup celana panjang," terang Kepala Lapas dalam siaran pers, Rabu (27/3).
Baca juga : Upaya Penyelundupan Obat Terlarang di Lapas Kelas II A Yogyakarta Berhasil Digagalkan
Kedua orang tersebut datang hampir bersamaan namun yang dikunjungi adalah
dua warga binaan yang berbeda dan keduanya juga mengaku tidak saling kenal,
lanjutnya.
Menurut Soleh, peristiwa bermula saat Petugas Lapas di bagian penggeledahan badan pengunjung mencurigai bungkusan plastik yang ada di saku celana pada pengunjung AA dan di betis kaki pada pengunjung EF. Setelah terkonfirmasi, kedua orang tersebut langsung diamankan petugas ke Ruang Kesatuan Pengamanan untuk dimintai keterangan.
Pihak lapas lalu berkoordinasi dengan Polsek Pakualaman. Pada hari yang sama, para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polresta Yogyakarta.
Soleh mengucapkan terima kasih kepada jajarannya dan pihak kepolisian yang telah bergerak cepat menggagalkan upaya masuknya obat terlarang tersebut ke dalam lapas.
"Hal ini wujud komitmen petugas lapas dalam mengimplementasikan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum khususnya dalam hal ini kepolisian, serta back to basic atau mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya, terutama di Bulan Ramadan ini," tutup dia. (Z-3)
Dana Keistimewaan DIY 2026 akan dipangkas lebih dari 50% hingga menjadi Rp500 miliar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, berat jika harus melakukan lobi-lobi
PEMERINTAH pusat merencanakan pengurangan Dana Keistimewaan (Danais) bagi DIY, sebesar 50%, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan pemda perlu mencari sumber dana lain
KASUS Leptospirosis di Kota Yogyakarta dilaporkan meningkat signifikan meski musim hujan telah berakhir. Diduga, peningkatan kasus tersebut berkaitan dengan persoalan sampah.
Merayakan Hari Kemerdekaan. Indonesia bisa dengan mendatangi beragam tempat bersejarah dan sarat makna budaya.
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Duta Besar Australia untuk Indonesia Rod Brazier berkunjung ke Yogyakarta, Magelang, dan Semarang di Jawa Tengah pada 11-13 Agustus 2025.
PEMERINTAH Jalur Gaza mengecam keras temuan pil narkotik jenis Oxycodone di dalam karung tepung bantuan yang disalurkan kepada warga Palestina oleh GHF.
PEMERINTAH Jalur Gaza, Palestina, mengecam keras temuan pil opioid dalam paket bantuan makanan yang didistribusikan oleh pusat bantuan yang disebut-sebut berafiliasi dengan AS dan Israel.
Polisi menggerebek toko buku yang menjual obat-obatan keras atau masuk dalam daftar G di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.
Penangkapan terhadap dua pelaku berinisial B alias A, 26, dan AF, 18, berawal dari laporan masyarakat.
Sebanyak 300 butir pil thirex diselundupkan seorang pengunjung wanita lansia asal Kabupaten Brebes
Penggagalan upaya masuknya obat terlarang berupa 74 butir trihexyphenidyl atau sering disebut pil sapi atau pil koplo itu, dilakukan saat kunjungan terhadap WBP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved