Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLDA Papua Irjen Mathius D. Fakhiri menyebut masih ada 514 tempat pemungutan suara (TPS) di Papua yang belum melakukan pencoblosan surat suara. Data ini tercatat hingga h+2 pencoblosan, yakni Jumat, 16 Februari 2024.
“Hingga Tanggal 14 malam itu masih ada 1.297 TPS yang belum mencoblos dan kemarin sudah 783 TPS yang melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS), sehingga per hari ini tersisa 514 TPS yang belum mencoblos," kata Kapolda dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Februari 2024.
Kapolda mengatakan total ada 15.213 TPS yang tersebar di 29 kabupaten/kota Papua. Sebanyak 14.701 TPS di antaranya sudah melakukan pencoblosan.
Baca juga : Cegah Petugas Pemilu Kelelahan, Polda Papua Beri Layanan Medis di TPS
"Yang belum mencoblos tersisa 514 arau 4,5%,” ungkap jenderal bintang dua itu.
Menurutnya, ada beberapa faktor penyebab TPS tersebut belum bisa melakukan pencoblosan. Seperti tidak adanya transportasi, cuaca buruk hingga faktor politik sistem noken.
“Untuk di wilayah Papua Pegunungan dan Papua Tengah itu karena faktor politik sistem noken. Masih tarik ulur suara masyarakat mau diberikan kepada siapa, sedangkan yang di Paniai itu karena logistik pemilu yang dibakar, sedangkan yang di mamberamo raya itu kan masalah transportasi,” terang Kapolda.
Baca juga : Bawaslu: Pemilih Gunakan Hak Pilihnya Lebih dari Satu di 2.413 TPS
Berdasarkan data Polda Papua, untuk Provinsi Papua sendiri hingga saat ini masih terdapat 31 TPS yang belum mencoblos. Yakni di Kabupaten Mamberamo Raya sebanyak 19 TPS dan di Kabupaten Waropen sebanyak 12 TPS.
“Untuk Provinsi Papua Tengah, 392 TPS yang belum mencoblos, yakni Kabupaten Paniai sebanyak 92 TPS, Intan Jaya 295 TPS dan Kabupaten Nabire sebanyak 5 TPS,” beber dia.
Sedangkan, untuk Provinsi Papua Pegunungan yang belum melakukan pencoblosan sebanyak 91 TPS. Tersebar di Kabupaten Jayawijaya 4 TPS dan 87 TPS di Kabupaten Tolikara.
Baca juga : 1.297 TPS di Papua belum Melaksanakan Pencoblosan
Meski begitu, dia bersyukur kegiatan pencoblosan di semua TPS wilayah Papua Selatan selesai dilakukan. Meski sempat ada masalah di Boven Digoel. Namun, dia menyebut masalah itu sudah diselesaikan dan semua TPS saat ini telah melakukan perhitungan.
"Saya berharap hari ini semua TPS yang belum melakukan pencoblosan di Tanah Papua bisa melaksanakan pencoblosan. Sehingga, proses perhitungan bisa segera dilakukan. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat di Tanah Papua yang sudah ikut menjaga keamanan sehingga proses pemungutan suara bisa berjalan dengan aman dan damai," pungkasnya.
(Z-9)
Pengosongan TPS dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bersama unsur kewilayahan.
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Kemensos telah mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved