Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Lumajang dan Malang Saling Klaim Air Terjun Tumpak Sewu

Bagus Suryo
12/1/2024 00:01
Lumajang dan Malang Saling Klaim Air Terjun Tumpak Sewu
Nama Tumpak Sewu sendiri memiliki arti air terjun yang bertumpuk-tumpuk karena banyaknya air terjun yang bertemu di sana.(Antara/HO/Pemkab Lumajang)

OBJEK wisata alam air terjun Tumpaksewu yang berbatasan langsung di wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memunculkan konflik saling klaim kepemilikan kedua pemda tersebut.

Karena itu, Bakorwil 3 Malang melakukan upaya mediasi. Setelah beberapa kali pertemuan melibatkan pihak yang bersengketa, akhirnya ada titik temu dan solusi.

Sebelumnya, kedua pemda ngotot sebagai pemilik objek wisata alam tersebut. Persoalan muncul belakangan lantaran wisatawan memprotes adanya dua kali pungutan retribusi jasa wisata oleh pengelola yang berbeda. 

Baca juga : Wisata Minat Khusus Alam Liar Pulau Curiak di Geopark Meratus Terus Berkembang

Retribusi di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang maupun Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

Wisatawan dari Lumajang yang sudah membayar tiket masuk Rp10.000 per orang, lalu ditarik lagi oleh pengelola di Kabupaten Malang saat mereka berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Glidik. Sontak insiden itu memantik reaksi protes para wisatawan. Lalu, saling klaim pun terjadi antarpemda.

Baca juga : Wisata Air Terjun di Hutan Desa Sinar Hadigala Masih Alami dan belum Tersentuh

Selanjutnya, Bakorwil 3 Malang memediasi kedua pemda untuk upaya menyelesaikan masalah. Hasil akhir pertemuan di Pemprov Jatim pada Kamis (11/1), air terjun Tumpaksewu berada di DAS Kali Glidik kewenangan Provinsi Jatim kendati alirannya melintasi Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang.

"Kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan Sungai Glidik berada di Pemprov Jatim, sesuai Permen PUPR No 04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai," tegas Kepala Bakorwil 3 Malang Asep Kusdinar, Kamis (11/1).

Bahkan, kewenangan Kali Glidik di Pemprov Jatim juga sesuai Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Asep mengungkapkan hasil fasilitasi bahwa pengelolaan objek wisata Tumpaksewu dan pungutan retribusi sesuai wilayah kewenangan masing-masing pemda.

"Tidak boleh ada pungutan retribusi di daerah aliran sungai. Harus ada saling koordinasi di antara pengelola," katanya.

Dalam konteks ini, Pemkab Malang dan Pemkab Lumajang berkewajiban tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan sesuai wilayah kewenangan masing-masing. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya