Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
DIRJEN Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr Hanif Faisol Nurofiq melakukan peninjauan dan penanaman di lokasi pelaksanaan Rehabilitasi Daerah Alisan Sungai (DAS) PT Vale Indonesia di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Minggu (17/12).
Kegiatan ini juga dihadiri Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan KLHK, Bupati Barru, Suardi Saleh, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, serta sejumlah pejabat Kementerian LHK dan Provinsi Sulsel lainnya.
Dalam sambutannya Dirjen PKTL, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sebagai respon terhadap perubahan dan krisis iklim Indonesia meningkatkan komitmen penurunan emisi gas rumah kaca sebagaimana diamanatkan oleh Enhanched Nationally Ditented Contribution (NDC).
Adanya peningkatan komitmen penurunan emisi menjadi 31,89% dengan usaha sendiri (tanpa syarat) dan 43,2 % dengan bantuan internasional, dimana salah satu sektor yang mendorong adalah kehutanan.
Sesuai arahan Presiden, Ditjen PKTL merasa perlu untuk terlibat aktif dalam meningkatkan dan memacu upaya penanaman pohon di
seluruh Indonesia. Antara lain melalui pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS yang merupakan kewajiban pemegang
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
"Kewajiban penanaman ini merupakan kewajiban sebagai pengganti dari pembukaan/penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan, kegiatan eksplotasi minyak dan gas, dan kegiatan lainnya," tutur Hanif.
Berdasarkan data Dirjen PDAS-RH secara keseluruhan terdapat 1.308 IPPKH/PPKH dengan luas 608.278,31 ha yang memiliki kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai. Dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 435 PPKH (110.928,21 ha) belum mengusulkan lokasi rehabilitasi daerah aliran sungai.
baca juga: KLHK Gandeng Ponpes dan Warga Bojong Koneng Bangun Kebun Produktif
Khusus untuk Provinsi Sulawesi Selatan terdapat IPPKH/PPKH yang telah terbit baik yang masih berlaku ataupun sudah habis masa berlakunya sejumlah 42 unit, dimana sejumlah 24 unit memiliki kewajiban untuk melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS seluas 17.256,15 ha, dengan realisasi penanaman seluas 10.495,88 ha.
"Dari data di atas memang terlihat realisasi tanam cukup besar oleh para pemegang IPPKH/PPKH di Provinsi Sulawesi Selatan. Namun demikian perlu diingat, bahwa bukan hanya melakukan penanaman, tapi harus dilakukan pemeliharaan selama 3 tahun berturut-turut. Kewajiban ini akan tuntas setelah dilakukan penilaian keberhasilan dan serah terima hasil penanaman kepada Kementerian LHK," tegas Hanif.
Selain kewajiban penanaman dalam rangka rehab DAS, kegiatan penggunaan kawasan hutan juga merupakan sumber pendapatan negara melaui Pendapatan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan. Target Pendapatan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan tahun 2023 adalah sebesar Rp1.609.961.629.000. Realiasi Pertanggal 13 Desember 2023 berhasil melampui target, dengan total Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar Rp.2.457.053.126.963.
Untuk PT Vale Indonesia di Provinsi Sulawesi Selatan memiliki 3 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan/Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan seluas 12.123,69 ha dengan areal rehabilitasi DAS seluas 14.915,00 ha.
"PT Vale Indonesia ini dapat dijadikan contoh bagi pemengang persetujuan penggunaan lainnya. Kegiatan penanaman ini
menjadi awal dan rangkaian kegiatan penanaman selama musim penghujan," tambah Hanif.
Lebih jauh Hanif menegaskan pihaknya sangat concern terhadap pemenuhan kewajiban IPPKH/PPKH terutama pelaksanaan reklamasi dan revegetasi dan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS.
Ditjen PKTL sudah melakukan tindakan penegakan disiplin melalui pengenaan Sanksi sebagaimana dijelaskan pada Pasal 509 PermenLHK No. 7 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa Sanksi Administratif Penggunaan Kawasan Hutan dapat diberikan kepada para pemegang PPKH yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban.
Sanksi administratif tersebut mulai dari teguran tertulis, pembekuan PPKH hingga pencabutan PPKH. "Beberapa waktu yang lalu Direktorat PKTL telah menyampaikan sanksi administrative berupa Teguran Kesatu kepada para pemegang IPPKH/PPKH yang mempunyai hutang menanam atau tidak melakukan kewajiban penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS," ujarnya.
Mungkin di antara para pemegang IPPKH/PPKH yang hadir saat ini merupakan salah satu yang mendapatkan teguran tersebut. Kami memberikan jangka waktu 30 hari kerja kepada untuk melaksanakan perintah pada surat teguran tersebut. "Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak melaksanakan dan bahkan tidak merespon surat kami, maka akan kami layangkan Teguran kedua," tegas Hanif.
Kegiatan penanaman dalam rangka reahabilitasi DAS ini selain untuk memenuhi kewajiban IPPKH/PPKH tapi juga sebagai tanggung jawab bersama untuk melestarikan hutan yang semakin berkurang. (N-1)
Pendekatan yang dilakukan BI Kalsel tidak hanya fokus pada aspek digital, melainkan juga dikolaborasikan dengan budaya lokal agar lebih mudah diterima masyarakat.
PEMERINTAH mulai memproses pembebasan tanah warga dua desa terpencil di Kecamatan Peramasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan untuk pembangunan bendungan Riam Kiwa.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seiring semakin meningkatnya titik panas
LEBIH dari 850 ribu hektare lahan di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL) di Provinsi Kalimantan Selatan belum belum terdaftar, terpetakan, dan belum tersertifikasi secara resmi.
Angka pernikahan dini di Kalsel jauh di atas rata-rata nasional 18%, sementara angka stunting nasional 19,8%.
BPBD akan segera melakukan koordinasi untuk aksi pembasahan lahan gambut terutama di kawasan prioritas (ring satu) sekitar bandara internasional Syamsudin Noor Banjarbaru
Bagi Pemprov Sulsel, penghargaan ini menjadi momen penting dalam memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjadi Inspektur Upacara HUT RI ke-80 di Rujab Gubernur Sulsel.
Bagi para anggota Paskibraka, tugas di HUT ke-80 RI menjadi pengalaman berharga sekaligus momentum kebangsaan.
Gerakan Pramuka merupakan rumah besar yang mempersatukan generasi, sekaligus wadah pembentukan karakter yang tangguh.
Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menerima Lencana Melati dari Kwarnas Gerakan Pramuka di Buperta Cibubur, penghargaan tertinggi atas dedikasinya membina generasi muda.
Pilihan Partai NasDem untuk menggelar Rakernas 2025 di sini bukanlah kebetulan—ia adalah pernyataan sikap. Sebuah penegasan bahwa visi besar NasDem untuk mengusung restorasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved