Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
DIRJEN Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr Hanif Faisol Nurofiq melakukan peninjauan dan penanaman di lokasi pelaksanaan Rehabilitasi Daerah Alisan Sungai (DAS) PT Vale Indonesia di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Minggu (17/12).
Kegiatan ini juga dihadiri Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan KLHK, Bupati Barru, Suardi Saleh, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, serta sejumlah pejabat Kementerian LHK dan Provinsi Sulsel lainnya.
Dalam sambutannya Dirjen PKTL, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sebagai respon terhadap perubahan dan krisis iklim Indonesia meningkatkan komitmen penurunan emisi gas rumah kaca sebagaimana diamanatkan oleh Enhanched Nationally Ditented Contribution (NDC).
Adanya peningkatan komitmen penurunan emisi menjadi 31,89% dengan usaha sendiri (tanpa syarat) dan 43,2 % dengan bantuan internasional, dimana salah satu sektor yang mendorong adalah kehutanan.
Sesuai arahan Presiden, Ditjen PKTL merasa perlu untuk terlibat aktif dalam meningkatkan dan memacu upaya penanaman pohon di
seluruh Indonesia. Antara lain melalui pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS yang merupakan kewajiban pemegang
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
"Kewajiban penanaman ini merupakan kewajiban sebagai pengganti dari pembukaan/penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan, kegiatan eksplotasi minyak dan gas, dan kegiatan lainnya," tutur Hanif.
Berdasarkan data Dirjen PDAS-RH secara keseluruhan terdapat 1.308 IPPKH/PPKH dengan luas 608.278,31 ha yang memiliki kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai. Dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 435 PPKH (110.928,21 ha) belum mengusulkan lokasi rehabilitasi daerah aliran sungai.
baca juga: KLHK Gandeng Ponpes dan Warga Bojong Koneng Bangun Kebun Produktif
Khusus untuk Provinsi Sulawesi Selatan terdapat IPPKH/PPKH yang telah terbit baik yang masih berlaku ataupun sudah habis masa berlakunya sejumlah 42 unit, dimana sejumlah 24 unit memiliki kewajiban untuk melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS seluas 17.256,15 ha, dengan realisasi penanaman seluas 10.495,88 ha.
"Dari data di atas memang terlihat realisasi tanam cukup besar oleh para pemegang IPPKH/PPKH di Provinsi Sulawesi Selatan. Namun demikian perlu diingat, bahwa bukan hanya melakukan penanaman, tapi harus dilakukan pemeliharaan selama 3 tahun berturut-turut. Kewajiban ini akan tuntas setelah dilakukan penilaian keberhasilan dan serah terima hasil penanaman kepada Kementerian LHK," tegas Hanif.
Selain kewajiban penanaman dalam rangka rehab DAS, kegiatan penggunaan kawasan hutan juga merupakan sumber pendapatan negara melaui Pendapatan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan. Target Pendapatan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan tahun 2023 adalah sebesar Rp1.609.961.629.000. Realiasi Pertanggal 13 Desember 2023 berhasil melampui target, dengan total Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar Rp.2.457.053.126.963.
Untuk PT Vale Indonesia di Provinsi Sulawesi Selatan memiliki 3 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan/Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan seluas 12.123,69 ha dengan areal rehabilitasi DAS seluas 14.915,00 ha.
"PT Vale Indonesia ini dapat dijadikan contoh bagi pemengang persetujuan penggunaan lainnya. Kegiatan penanaman ini
menjadi awal dan rangkaian kegiatan penanaman selama musim penghujan," tambah Hanif.
Lebih jauh Hanif menegaskan pihaknya sangat concern terhadap pemenuhan kewajiban IPPKH/PPKH terutama pelaksanaan reklamasi dan revegetasi dan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS.
Ditjen PKTL sudah melakukan tindakan penegakan disiplin melalui pengenaan Sanksi sebagaimana dijelaskan pada Pasal 509 PermenLHK No. 7 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa Sanksi Administratif Penggunaan Kawasan Hutan dapat diberikan kepada para pemegang PPKH yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban.
Sanksi administratif tersebut mulai dari teguran tertulis, pembekuan PPKH hingga pencabutan PPKH. "Beberapa waktu yang lalu Direktorat PKTL telah menyampaikan sanksi administrative berupa Teguran Kesatu kepada para pemegang IPPKH/PPKH yang mempunyai hutang menanam atau tidak melakukan kewajiban penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS," ujarnya.
Mungkin di antara para pemegang IPPKH/PPKH yang hadir saat ini merupakan salah satu yang mendapatkan teguran tersebut. Kami memberikan jangka waktu 30 hari kerja kepada untuk melaksanakan perintah pada surat teguran tersebut. "Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak melaksanakan dan bahkan tidak merespon surat kami, maka akan kami layangkan Teguran kedua," tegas Hanif.
Kegiatan penanaman dalam rangka reahabilitasi DAS ini selain untuk memenuhi kewajiban IPPKH/PPKH tapi juga sebagai tanggung jawab bersama untuk melestarikan hutan yang semakin berkurang. (N-1)
Angka pernikahan dini di Kalsel jauh di atas rata-rata nasional 18%, sementara angka stunting nasional 19,8%.
BPBD akan segera melakukan koordinasi untuk aksi pembasahan lahan gambut terutama di kawasan prioritas (ring satu) sekitar bandara internasional Syamsudin Noor Banjarbaru
Peserta terbagi dalam 6 kelas balapan yang berbeda, yaitu Junior U-19, Master A, Master B, Master C, Men Elite, dan Women Open.
POPULASI kera hidung panjang atau Bekantan (nasalis larvatus) di pusat konservasi Pulau Curiak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bertambah.
KELANGKAAN dan melambungnya harga gas elpiji 3 kg (gas melon) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
BANJIR bandang melanda kawasan wisata Lembah Bajuin, Desa Sungai Bakar, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyusul tingginya curah hujan di wilayah tersebut.
STATUS Kejadian Luar Biasa (KLB) leptospirosis resmi ditetapkan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, setelah seorang warga dilaporkan meninggal
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berupaya mengatasi tantangan IPM Sulawesi Selatan yang saat ini berada di angka 72,13 (data BPS 2024).
Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan IDAI menyelenggarakan kegiatan edukatif bertajuk “Gerakan Membaca Buku KIA, Membangun Generasi Emas.
Pemprov Sulsel luncurkan Program Pelayanan Kesehatan Bergerak untuk layani daerah terpencil seperti Selayar dan Pangkep, hadirkan dokter spesialis dan layanan mobile.
Berdasarkan data, hanya sekitar 27% irigasi di Sulsel yang dalam kondisi baik, sementara 41% mengalami kerusakan sedang hingga berat dan sisanya mengalami kerusakan ringan.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengalokasikan anggaran senilai Rp20 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Takalar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved