Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRJEN Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr Hanif Faisol Nurofiq melakukan peninjauan dan penanaman di lokasi pelaksanaan Rehabilitasi Daerah Alisan Sungai (DAS) PT Vale Indonesia di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Minggu (17/12).
Kegiatan ini juga dihadiri Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan KLHK, Bupati Barru, Suardi Saleh, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, serta sejumlah pejabat Kementerian LHK dan Provinsi Sulsel lainnya.
Dalam sambutannya Dirjen PKTL, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sebagai respon terhadap perubahan dan krisis iklim Indonesia meningkatkan komitmen penurunan emisi gas rumah kaca sebagaimana diamanatkan oleh Enhanched Nationally Ditented Contribution (NDC).
Adanya peningkatan komitmen penurunan emisi menjadi 31,89% dengan usaha sendiri (tanpa syarat) dan 43,2 % dengan bantuan internasional, dimana salah satu sektor yang mendorong adalah kehutanan.
Sesuai arahan Presiden, Ditjen PKTL merasa perlu untuk terlibat aktif dalam meningkatkan dan memacu upaya penanaman pohon di
seluruh Indonesia. Antara lain melalui pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS yang merupakan kewajiban pemegang
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
"Kewajiban penanaman ini merupakan kewajiban sebagai pengganti dari pembukaan/penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan, kegiatan eksplotasi minyak dan gas, dan kegiatan lainnya," tutur Hanif.
Berdasarkan data Dirjen PDAS-RH secara keseluruhan terdapat 1.308 IPPKH/PPKH dengan luas 608.278,31 ha yang memiliki kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai. Dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 435 PPKH (110.928,21 ha) belum mengusulkan lokasi rehabilitasi daerah aliran sungai.
baca juga: KLHK Gandeng Ponpes dan Warga Bojong Koneng Bangun Kebun Produktif
Khusus untuk Provinsi Sulawesi Selatan terdapat IPPKH/PPKH yang telah terbit baik yang masih berlaku ataupun sudah habis masa berlakunya sejumlah 42 unit, dimana sejumlah 24 unit memiliki kewajiban untuk melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS seluas 17.256,15 ha, dengan realisasi penanaman seluas 10.495,88 ha.
"Dari data di atas memang terlihat realisasi tanam cukup besar oleh para pemegang IPPKH/PPKH di Provinsi Sulawesi Selatan. Namun demikian perlu diingat, bahwa bukan hanya melakukan penanaman, tapi harus dilakukan pemeliharaan selama 3 tahun berturut-turut. Kewajiban ini akan tuntas setelah dilakukan penilaian keberhasilan dan serah terima hasil penanaman kepada Kementerian LHK," tegas Hanif.
Selain kewajiban penanaman dalam rangka rehab DAS, kegiatan penggunaan kawasan hutan juga merupakan sumber pendapatan negara melaui Pendapatan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan. Target Pendapatan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan tahun 2023 adalah sebesar Rp1.609.961.629.000. Realiasi Pertanggal 13 Desember 2023 berhasil melampui target, dengan total Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar Rp.2.457.053.126.963.
Untuk PT Vale Indonesia di Provinsi Sulawesi Selatan memiliki 3 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan/Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan seluas 12.123,69 ha dengan areal rehabilitasi DAS seluas 14.915,00 ha.
"PT Vale Indonesia ini dapat dijadikan contoh bagi pemengang persetujuan penggunaan lainnya. Kegiatan penanaman ini
menjadi awal dan rangkaian kegiatan penanaman selama musim penghujan," tambah Hanif.
Lebih jauh Hanif menegaskan pihaknya sangat concern terhadap pemenuhan kewajiban IPPKH/PPKH terutama pelaksanaan reklamasi dan revegetasi dan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS.
Ditjen PKTL sudah melakukan tindakan penegakan disiplin melalui pengenaan Sanksi sebagaimana dijelaskan pada Pasal 509 PermenLHK No. 7 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa Sanksi Administratif Penggunaan Kawasan Hutan dapat diberikan kepada para pemegang PPKH yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban.
Sanksi administratif tersebut mulai dari teguran tertulis, pembekuan PPKH hingga pencabutan PPKH. "Beberapa waktu yang lalu Direktorat PKTL telah menyampaikan sanksi administrative berupa Teguran Kesatu kepada para pemegang IPPKH/PPKH yang mempunyai hutang menanam atau tidak melakukan kewajiban penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS," ujarnya.
Mungkin di antara para pemegang IPPKH/PPKH yang hadir saat ini merupakan salah satu yang mendapatkan teguran tersebut. Kami memberikan jangka waktu 30 hari kerja kepada untuk melaksanakan perintah pada surat teguran tersebut. "Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak melaksanakan dan bahkan tidak merespon surat kami, maka akan kami layangkan Teguran kedua," tegas Hanif.
Kegiatan penanaman dalam rangka reahabilitasi DAS ini selain untuk memenuhi kewajiban IPPKH/PPKH tapi juga sebagai tanggung jawab bersama untuk melestarikan hutan yang semakin berkurang. (N-1)
SEJUMLAH wilayah di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, kembali terendam banjir seiring kondisi cuaca ekstrem berupa hujan disertai angin kencang melanda sejak beberapa waktu terakhir. T
SEBUAH lokasi tambang batubara di kawasan KM 171, Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan terbakar.
Di Kalimantan Selatan, tingkat literasi baru 43,4% sedangkan inklusi syariah baru 13,4%. Ini menjadi tantangan besar untuk mengatasi rendahnya akses masyarakat.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan pemerintah memulihkan 717 sertifikat tanah milik transmigran di Kotabaru, Kalsel, yang sebelumnya dibatalkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
GAGASAN gentengisasi yang dilontarkan Presiden RI Prabowo mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan.
BALAI Gakkum Kehutanan melaksanakan operasi penindakan perambahan atau illegal logging di kawasan hutan produksi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Hujan deras menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Kota Makassar. BPBD mengevakuasi warga dan mengaktifkan sistem peringatan dini untuk mencegah dampak lebih luas.
UNTUK mempermudah akses masyarakat, Bank Indonesia Sulawesi Selatan (BI Sulsel) menyediakan 120 titik layanan penukaran uang Lebaran 2026 di 24 kabupaten/kota.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
BMKG Palembang peringatkan potensi gelombang tinggi hingga 2,5 meter di perairan Sumsel & Banyuasin pada 18-21 Februari 2026. Simak risiko pelayarannya.
Jamaah An-Nadzir di Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, sama dengan Muhammadiyah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved