Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Ujang Iskandar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan manfaat sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Dalam kesempatan tersebut Ujang menjelaskan betapa pentingnya sertifikat untuk setiap tanah yang dimiliki warga.
"Dengan adanya sertifikat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red) dari BPN ini maka tanah-tanah kalian sekarang sudah memiliki nilai lebih. Jadi tolong dijaga sertifikat ini," kata Ujang.
Baca juga : Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah Cegah Sengketa di Kemudian Hari
Salah satu nilai lebih yang bisa dihasilkan melalui sertifikat ialah memberi kesempatan warga untuk mendapat akses perekonomian melalui perbankan. Dengan itu, warga bisa mendapat tambahan modal untuk meningkatkan usahanya.
Baca juga : Kementerian ATR/BPN Telah Daftarkan 109,6 Juta Bidang Tanah
"Namun, kalau sampai ingin diagunkan sertifikatnya, tolong dijaga. Dipelajari dulu bisnisnya, sehingga sertifikat tidak hilang," terangnya.
Selain itu, sertifikat juga memberikan kepastian kepemilikan tanah masyarakat, sehingga tidak perlu takut lagi pada mafia tanah ataupun orang-orang yang hendak menyerobot tanah tersebut.
"Jadi sertifikat ini merupakan sebuah bukti hak Bapak/Ibu. Jadi tidak ada lagi orang dari negara mana pun yang bisa mengambil tanah Bapak/Ibu sekalian," tandasnya lagi.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat, Febri Effendi mengatakan, di tengah berkembangnya jumlah populasi maka masyarakat tidak bisa lagi merasa tidak membutuhkan sertifikat.
"Ini untuk mencegah jangan sampai menyisakan masalah kepada anak cucu kita nanti. Jumlah manusia itu terus bertambah, tapi tanah itu tidak bertambah," tuturnya. (Z-8)
Di Jawa Barat sudah ada beberapa daerah yang membebaskan BPHTB kepada masyarakat. Tapi Kabupaten Cianjur yang pertama.
Penyerahan sertikat tanah dilakukan dari pintu ke pintu
Perwakilan warga juga telah mengunjungi Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kota Bogor untuk mempertanyakan kejelasan status tanah di perumahan Sentul City tersebut.
Untuk merealisasi target tersebut, Kementerian ATR menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BON) Provinsi DKI Jakarta guna mempercepat proses pendataan dan pendaftaran.
31 orang pelapor tersebut hanya sebagian kecil dari warga Sentul City, karena diketahui sedikitnya ada 6 ribu warga yang diduga mengalami hal serupa.
Pihaknya segera memproses apabila ada laporan masyarakat terkait adanya pungli pengurusan sertifikat tanah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved