Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KESADARAN perusahaan di Kota Batam untuk taat aturan dalam pengelolaan limbah beracun dan berbahaya (B3 ) pada masing-masing industri masih belum sesuai harapan sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi dan peraturan terkait.
Baca juga: Menteri LHK: COP28 Jadi Titik Balik Akselerasi Penanganan Krisis Iklim
Lebih dari 50% perusahaan disinyalir belum memiliki manifest elektronik untuk pengangkutan limbah B3 sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Hal ini terungkap dalam kegiatan Sosialisasi pengolahan limbah B3 dan Implementasi Digitalisasi Pelaporan Melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan DLHK Kota Batam di Aston Nagoya Batam, (30/11).
Baca juga: Dua WNA Jadi Tersangka Pembuangan Limbah B3 di Perairan Kepulauan Riau
Dalam sambutannya, Kabid Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Batam, Saprial mewakili Kepala Dinas menegaskan akan terus menyosialisasikan kepada dunia industri
"Agar terbangun kesadaran bersama menyelamatkan lingkungan dengan mengolah limbah dengan baik dan benar sesuai regulasi yang ditentukan. Mengenai sanksi, DLH Kota Batam tak segan mencabut izin perusahaan yang setelah disosialisasikan masih belum taat pada aturan," tegasnya lewat keterangan yang diterima, Sabtu (2/12)
Dalam kesempatan tersebut, Yurnalisdel dalam kapasitas sebagai General Manager Industrial Sales PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang juga menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan yang diikuti lebih dari 90 perusahaan tersebut memaparkan pengelolaan limbah industri yang dilakukan oleh perusahaannya selama 30 tahun hadir di Indonesia.
"Kami telah menerapkan konsep ekonomi sirkular dalam proses pengelolaan limbah sehingga lebih maksimal dalam mendukung kelestarian lingkungan dan menghasilkan energi terbarukan," paparnya.
Ia juga menjelaskan sejumlah fasilitas modern dalam pengelolaan limbahnya. "Insinerator berkapasitas 50 ton yang dimiliki PPLI ini selain berbeda dari kebanyakan fasilitas insinerator yang ada di Indonesia juga sangat ramah lingkungan, nyaris zero emision," tandasnya.
Selain memiliki fasilitas insinerator yang terbesar, serta paling ramah lingkungan di Indonesia saat ini, Fadel juga memperkenalkan fasilitas mobile evaporator untuk pengelolaan limbah cair di lokasi pabrik/proyek. Termasuk fasilitas pengolahan limbah PCBs untuk program pemerintah yakni mewujudkan Indonesia bebas PCBS pada 2028 serta fasilitas secure-landfill sebagai safety net dalam proses pengelolaan limbah B3 terpadu yang dimiliki oleh PPLi. (P-3)
Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi sejati yang menempatkan setiap anggota memiliki hak dan tanggung jawab yang setara.
KAPAL Kujang 642 milik Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam berhasil mengamankan kapal pembawa solar ilegal.
Kunjungan ke Batam ini bertepatan dengan peringatan ke-5 Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA).
KEBAKARAN hebat melanda sebuah kapal tanker yang tengah dalam proses docking di galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Selasa (24/6) sore.
Sejumlah pelaku usaha tanaman di Kota Batam meminta perhatian pemerintah terkait kebutuhan lahan untuk kelangsungan usaha mereka.
Merencanakan liburan ke Batam? Salah satu hal terpenting yang perlu Anda siapkan adalah memilih akomodasi terbaik dengan harga terjangkau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved