Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBUAH bukit tampah di Kelurahan Sumberharjo, Kabupaten Sleman, tampak sebagian sudah digali sebagian untuk menjadi tanah uruk. Area yang ditambang sekitar 1.500 meter persegi dengan ketinggian sekitar 10 meter.
Aktivitas penambangan galian C tersebut sudah dihentikan, setelah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melayangkan surat imbauan pengentian karena tidak berizin.
"Ini (penambangan) sudah berjalan sekitar 1,5 bulan dan kami sudah mengirimkan surat imbauan untuk menghentikan kegiatan penambangan," kata Yustina Ika Kurniawati, Kepala Bidang ESDM Dinas PUP ESDM DIY, Kamis (26/10). Walaupun dilakukan di tanah hak milik dan ditambang pemilik lahan, penambangan galian C harus berizin, terlebih jika material penambangan dijual ke luar.
Baca juga: Penegak Hukum Diminta Bertindak, Puluhan Tambang Ilegal Ganggu Wisata Pantai di Bangka
Surat imbauan tersebut diberikan kepada pemilik lahan, sekaligus pelaku penambangan. Pasalnya, lahan yang digali bukanlah area penambangan. Apabila ada pengeprasan bukit ataupun perataan lahan, si pemilik lahan harus menyampaikan izin ke pemerintah Kabupaten terkait kegiatan utama dari perataan lahan, misalnya untuk perumahan atau untuk pertanian. Pelaksanaan kegiatan di lahan tersebut harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah di daerah tersebut.
Setelah itu, jika material hasil penambangannya hendak dijual, yang bersangkutan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk penjualan. "Jika masih nekad melakukan aktivitas tanpa izin, ranahnya sudah penindakan hukum oleh aparat penegak hukum," papar dia saat melakukan tinjauan lokasi bersama Komisi C DPRD DIY, Kamis (26/10).
Baca juga: Pemkab Hulu Sungai Tengah Laporkan Tambang Galian C Ilegal
Ketua Komisi C DPRD DIY, Gimmy Rusdin Sinaga menyampaikan pihaknya meninjau langsung penambangan galian C yang tidak berizin setelah mendapat aduan dari masyarakat. "Aduan ke kami adalah mengganggu jalan dan belum jelas ada izinnya atau tidak," kata dia.
Setelah bertemu dengan aparat pemerintah desa, kepolisian, TNI beserta Dinas PUP ESDM, semua menjadi jelas, kegiatan penambangan tersebut memang tidak memiliki izin. Ia pun berharap, masyarakat yang hendak melakukan kegiatan diurus mengurus izinnya terlebih dulu ke pemerintah daerah. "Dampaknya dari penambangan berat, baik lingkungan maupun jalan," kata dia.
Gimmy mengatakan, banyak jalan provinsi rusak akibat dilalui truk-truk bermuatan berat. Proses penambangan ilegal juga membahayakan, baik karena merusak lingkungan ataupun karena bisa mengakibatkan tanah longsor. "Perda menyangkut tambang perlu lebih masif disosialisasikan supaya jangan terjadi lagi penambangan ilegal," kata dia.
Lurah sumberharjo, Kurniawan Widiyanto menyampaikan, lokasi penambangan yang tidak berizin di desanya berada di Dusun Bayakan dan Sengir. Pihaknya mengaku baru mengetahui adanya kegiatan penambangan tersebut setelah mendapat surat dari Komisi C DPRD DIY terkait kunjungan dalam daerah mengenai penambangan galian C di wilayahnya. (Z-3)
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terdapat dua perusahaan berskala besar atau lighthouse company yang bersiap melakukan penawaran umum perdana saham.
Ketahanan energi dan hilirisasi sebagai pilar strategis transformasi ekonomi nasional.
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK) memperingatkan Indonesia masih terperangkap dalam jebakan negara berpendapatan menengah, dengan ketergantungan pada tambang.
Presiden menyebut, dalam beberapa tahun terakhir rakyat merasakan dampak dari tata kelola energi yang tidak beres.
Cahaya baru di rumah Arobi menghidupkan warga Fakfak. Arobi Namudat (66) tinggal di rumah kayu sederhana di Fakfak, Papua Barat.
Target Program BPBL tahun 2025 ini sejumlah 215.000 rumah tangga dengan instalasi terpasang akan selesai di akhir tahun ini.
Salah satu alasan pembuatan aturan baru LPG 3 kg adalah karena, saat ini, tidak ada aturan yang melarang pembelian bahan bakar itu oleh masyarakat mampu.
Tahap penjurian lomba karya jurnalistik & fotografi ESDM 2025 yang merupakan kerjasama Kementerian ESDM RI dengan Dari Balik Lensa Media Indonesia.
Ali menilai keberhasilan program ini dapat dijadikan acuan model bagi sektor industri ekstraktif lainnya di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved