Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEBUAH bukit tampah di Kelurahan Sumberharjo, Kabupaten Sleman, tampak sebagian sudah digali sebagian untuk menjadi tanah uruk. Area yang ditambang sekitar 1.500 meter persegi dengan ketinggian sekitar 10 meter.
Aktivitas penambangan galian C tersebut sudah dihentikan, setelah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melayangkan surat imbauan pengentian karena tidak berizin.
"Ini (penambangan) sudah berjalan sekitar 1,5 bulan dan kami sudah mengirimkan surat imbauan untuk menghentikan kegiatan penambangan," kata Yustina Ika Kurniawati, Kepala Bidang ESDM Dinas PUP ESDM DIY, Kamis (26/10). Walaupun dilakukan di tanah hak milik dan ditambang pemilik lahan, penambangan galian C harus berizin, terlebih jika material penambangan dijual ke luar.
Baca juga: Penegak Hukum Diminta Bertindak, Puluhan Tambang Ilegal Ganggu Wisata Pantai di Bangka
Surat imbauan tersebut diberikan kepada pemilik lahan, sekaligus pelaku penambangan. Pasalnya, lahan yang digali bukanlah area penambangan. Apabila ada pengeprasan bukit ataupun perataan lahan, si pemilik lahan harus menyampaikan izin ke pemerintah Kabupaten terkait kegiatan utama dari perataan lahan, misalnya untuk perumahan atau untuk pertanian. Pelaksanaan kegiatan di lahan tersebut harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah di daerah tersebut.
Setelah itu, jika material hasil penambangannya hendak dijual, yang bersangkutan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk penjualan. "Jika masih nekad melakukan aktivitas tanpa izin, ranahnya sudah penindakan hukum oleh aparat penegak hukum," papar dia saat melakukan tinjauan lokasi bersama Komisi C DPRD DIY, Kamis (26/10).
Baca juga: Pemkab Hulu Sungai Tengah Laporkan Tambang Galian C Ilegal
Ketua Komisi C DPRD DIY, Gimmy Rusdin Sinaga menyampaikan pihaknya meninjau langsung penambangan galian C yang tidak berizin setelah mendapat aduan dari masyarakat. "Aduan ke kami adalah mengganggu jalan dan belum jelas ada izinnya atau tidak," kata dia.
Setelah bertemu dengan aparat pemerintah desa, kepolisian, TNI beserta Dinas PUP ESDM, semua menjadi jelas, kegiatan penambangan tersebut memang tidak memiliki izin. Ia pun berharap, masyarakat yang hendak melakukan kegiatan diurus mengurus izinnya terlebih dulu ke pemerintah daerah. "Dampaknya dari penambangan berat, baik lingkungan maupun jalan," kata dia.
Gimmy mengatakan, banyak jalan provinsi rusak akibat dilalui truk-truk bermuatan berat. Proses penambangan ilegal juga membahayakan, baik karena merusak lingkungan ataupun karena bisa mengakibatkan tanah longsor. "Perda menyangkut tambang perlu lebih masif disosialisasikan supaya jangan terjadi lagi penambangan ilegal," kata dia.
Lurah sumberharjo, Kurniawan Widiyanto menyampaikan, lokasi penambangan yang tidak berizin di desanya berada di Dusun Bayakan dan Sengir. Pihaknya mengaku baru mengetahui adanya kegiatan penambangan tersebut setelah mendapat surat dari Komisi C DPRD DIY terkait kunjungan dalam daerah mengenai penambangan galian C di wilayahnya. (Z-3)
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
PADA 2024 pemerintah gagal membawa masuk investasi sebesar Rp1.500 triliun. Aturan yang tumpang tindih hingga bertumpuknya perizinan disebut menjadi faktor yang mempengaruhi.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Pertamina EP menggandeng BUMD dan KUD untuk mengoperasikan sumur tua dan sumur idle atau sumur yang menganggur.
Kementerian ESDM menyatakan PT Pertamina (Persero) menjadi pelaksana penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) satu harga secara nasional.
Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang akan berlaku pada 3 Juni 2025 mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved