Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pengadilan Niaga Makassar Cabut Gugatan PKPU PT PP 

Media Indonesia
05/10/2023 22:09
Pengadilan Niaga Makassar Cabut Gugatan PKPU PT PP 
Ilustrasi(Medcom)

MAJELIS hakim Pengadilan Niaga Makassar memutuskan mencabut gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) (Persero). 

Gugatan PKPU PT PP itu sebelumnya diajukan CV Surya Mas terkait utang-piutang Rp3,1 miliar.

Pencabutan gugatan PKPU ini diputuskan setelah Pengadilan Niaga Makassar mengabulkan permohonan yang diajukan PT PP selaku termohon. 

Baca juga: ICW: KPU Harus Minta Maaf kepada Masyarakat Efek PKPU

"Mengadili, mengabulkan permohonan pencabutan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh termohon PT Pembangunan Perumahan (Dalam PKPU) tersebut. Menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang  PT Pembangunan Perumahan dicabut," kata majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar dalam petikan putusan, yang dikutip Kamis (5/10). 

Pencabutan gugatan PKPU PT PP itu diambil majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar yang dipimpin Herianto serta hakim anggota Timotius Djemey dan Farid Hidayat, Kamis (5/10). 

Kuasa hukum PT PP Irfan Aghasar membenarkan putusan Pengadilan Niaga Makassar yang mencabut gugatan PKPU PT PP Irfan menyambut baik putusan tersebut. 

Baca juga: KPU Sebut belum Terima Putusan MA yang Anulir Syarat Terpidana Maju Caleg

"Benar, PKPU PT Perumahan Pembangunan (Persero) tbk telah dinyatakan dicabut oleh majelis hakim pada Pengadilan Niaga Makassar, jadi dengan adanya putusan tersebut PT PP tidak berstatus PKPU lagi dan terkait fee pengurus yang dibebankan kepada debitur saya kira sudah sangat adil mengingat pengurus juga selama ini telah mengeluarkan biaya-biaya selama proses PKPUS berjalan," katanya. (RO/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya