Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERKAIT insiden penolakan masyarakat setempat yang terjadi di daerah pengembangan kawasan ekonomi baru Rempang Eco-city di Pulau Rempang, Kepulauan Riau yang menyebabkan bentrok antar warga dengan aparat gabungan TNI-Polri pada Kamis (7/9), anggota komisi II DPR RI Riyanta, berharap negara hadir menyelesaikan masalah ini dalam bingkai hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam pernyataannya, Legislator asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyampaikan beberapa hal, diantaranya adalah, permasalahan yang terjadi di kawasan ekonomi baru Rempang Eco City itu, harus di selesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dalam melakukan pengembangan, khususnya pengembangan wilayah strategis, negara tidak boleh semena-mena, harus tetap memperhatikan hak asasi manusia’, ungkap Riyanta.
Baca juga: Klaim Tak Ada Korban di Keributan Pulau Rempang, Polri: Apa yang Perlu Dievaluasi?
Pada prinsipnya, negara harus menghormati masyarakat yang telah lama menduduki suatu wilayah. Sehingga proses pengambilalihan lahan tidak bisa di lakukan sepihak. Harus melibatkan kedua belah pihak dengan prinsip sama-sama menguntungkan.
Untuk itu, menurut Riyanta, penanganan kasus pengembangan kawasan ekonomi baru di Rempang, seharusnya tidak menimbulkan gesekan antara masyarakat setempat dengan aparat keamanan, jika aparat keamanan menjalankan prosedur yang di sepakati oleh komunitas global.
“Tentu, apa yang di lakukan oleh aparat penegak hukum, baik polisi, TNI, Satpol PP dan elemen-elemen lainnya, mesti menghormati prosedur yang standartnya di bangun oleh komunitas global, di mana Indonesia sudah meratifikasi perjanjian itu”, tambah Legislator yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah III.
Baca juga: Amnesty Internasional Kecam Kekerasan Polisi pada Warga Pulau Rempang-Galang Batam
Lebih lanjut, Riyanta berpendapat, kasus-kasus seperti yang terjadi di wilayah Rempang Eco-city ini juga terjadi di wilayah-wilayah lain di Indonesia dan berawal dari status legalitas dan yuridis yang belum jelas hak-nya, sehingga rawan menimbulkan konflik.
Itu sebabnya, ia berharap, program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang telah di canangkan oleh Presiden Joko Widodo dapat menjadi jawaban atas persoalan-persoalan ini. “Untuk itu kiranya pihak-pihak berwenang yang ada di wilayah Batam, juga dapat memudahkan dan memfasilitasi masyarakat, sehingga program PTSL bisa menjadi solusi untuk setiap permasalahan-permasalah yang timbul di kemudian hari,” tutup Riyanta. (RO/S-3)
KOMISI II DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja (Raker) dengan Pemkot Bogor membahas pengelolaan Taman Manunggal dan Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) ya rampung
KOMISI II DPRD Kota Bogor raker dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor terkait monev kinerja direksi yang berdampak kepada pendapatan PPJ kepada Pemkot Bogor.
KETUA Komisi II DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan menyatakan pihak legislatif akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder di Kota Bogor, guna memajukan ekosistem bisnis dan usaha.
Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia.
Program ini sudah menjadi program kerja Junimart di wilayah Kabupaten, Asahan, Batu Bara, Dairi, Karo, Langkat, Pakpak Bharat, Simalungun, Kota Binjai, Pematangsiantar dan Tanjungbalai.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan karena masih banyak musala, masjid maupun madrasah berdiri di atas tanah wakaf.
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Muhammad Rudi, telah resmi mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara.
Pengalokasian lahan baru di Batam harus benar-benar mampu menstimulasi kegiatan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Kini Rumah Sakit Badan Pengusahaan (BP) Batam terlihat lebih modern. Desain gedungnya bercorak kekinian. Tidak itu saja fasilitasnya pun makin mantap.
Dengan pengembangan fasilitas kesehatan di KEK Kesehatan Batam, akan memudahkan warga Indonesia se-Sumatera, berobat atau terapi, dengan standar internasional.
Pertemuan ini merupakan lanjutan pembahasan mengenai potensi kerja sama dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Kesehatan Internasional di Sekupang.
BP Batam sedang melakukan penyempurnaan pada Land Management System (LMS) yang mencakup pembaruan database dan proses bisnis alokasi lahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved