Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Anggota Parlemen Soroti Serius Insiden di Rempang Eco City

Media Indonesia
11/9/2023 13:56
Anggota Parlemen Soroti Serius Insiden di Rempang Eco City
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta(DPR/IST)

TERKAIT insiden penolakan masyarakat setempat yang terjadi di daerah pengembangan kawasan ekonomi baru Rempang Eco-city di Pulau Rempang, Kepulauan Riau yang menyebabkan bentrok antar warga dengan aparat gabungan TNI-Polri pada Kamis (7/9), anggota komisi II DPR RI Riyanta, berharap negara hadir menyelesaikan masalah ini dalam bingkai hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Dalam pernyataannya, Legislator asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyampaikan beberapa hal, diantaranya adalah, permasalahan yang terjadi di kawasan ekonomi baru Rempang Eco City itu, harus di selesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Dalam melakukan pengembangan, khususnya pengembangan wilayah strategis, negara tidak boleh semena-mena, harus tetap memperhatikan hak asasi manusia’, ungkap Riyanta.

Baca juga: Klaim Tak Ada Korban di Keributan Pulau Rempang, Polri: Apa yang Perlu Dievaluasi?

Pada prinsipnya, negara harus menghormati masyarakat yang telah lama menduduki suatu wilayah. Sehingga proses pengambilalihan lahan tidak bisa di lakukan sepihak. Harus melibatkan kedua belah pihak dengan prinsip sama-sama menguntungkan.

Untuk itu, menurut Riyanta, penanganan kasus pengembangan kawasan ekonomi baru di Rempang, seharusnya tidak menimbulkan gesekan antara masyarakat setempat dengan aparat keamanan, jika aparat keamanan menjalankan prosedur yang di sepakati oleh komunitas global.

“Tentu, apa yang di lakukan oleh aparat penegak hukum, baik polisi, TNI, Satpol PP dan elemen-elemen lainnya, mesti menghormati prosedur yang standartnya di bangun oleh komunitas global, di mana Indonesia sudah meratifikasi perjanjian itu”, tambah Legislator yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah III.

Baca juga: Amnesty Internasional Kecam Kekerasan Polisi pada Warga Pulau Rempang-Galang Batam

Lebih lanjut, Riyanta berpendapat, kasus-kasus seperti yang terjadi di wilayah Rempang Eco-city ini juga terjadi di wilayah-wilayah lain di Indonesia dan berawal dari status legalitas dan yuridis yang belum jelas hak-nya, sehingga rawan menimbulkan konflik.

Itu sebabnya, ia berharap, program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis  Lengkap, yang telah di canangkan oleh Presiden Joko Widodo dapat menjadi jawaban atas persoalan-persoalan ini. “Untuk itu kiranya pihak-pihak berwenang yang ada di wilayah Batam, juga dapat memudahkan dan memfasilitasi masyarakat, sehingga program PTSL bisa menjadi solusi untuk setiap permasalahan-permasalah yang timbul di kemudian hari,” tutup Riyanta. (RO/S-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Chadie
Berita Lainnya