Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) periode 2011-2016 Milawarma dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi anak perusahaan PTBA.
Milawarma dinyatakan sebagai tersangka bersama Nurtima Tobing selaku Wakil Ketua Tim Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI.
Kasus tersebut melibatkan total lima tersangka dan diduga merugikan negara sebesar Rp100 miliar. Seusai dinyatakan sebagai tersangka pada Rabu (23/8), Milawarma ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang.
Menyikapi penahanan Milawarma yang merupakan lulusan UPN Veteran Yogyakarta, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,Ikatan Alumni Tambang (Ikata) UPN Veteran Yogyakarta angkat bicara.
"Kami mengenal beliau di Ikata dengan sebutan Mas Mila, sosok yang humble, berdedikasi serta aktif berorganisasi. Beliau juga sempat menjadi Ketua Ikatan Alumni dan Dewan Pengawas", ucap Catur Gunadi, Ketua Ikata UPN Veteran Yogyakarta, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/9).
Dukungan terhadap Milawarma, yang diyakini hanya menjalankan aksi korporasi, juga mengalir dari sekitar 6.000 anggota Ikata UPN Veteran Yogyakarta. "Saya beserta enam ribu anggota Ikata UPN Veteran Yogyakarta menyatakan dukungan terhadap Milawarma dalam menjalankan aksi korporasi sebagai bagian dari tugas", pungkasnya.
Mengutip data Wikipedia, Milawarma tercatat pernah menjabat sejumlah posisi penting di sejumlah perusahaan tambang dan energi. Tak hanya itu, sederet prestasi berikut penghargaan menghiasi karir pria lulusan UPN Veteran Yogyakarta.
Mulai menjabat sebagai Head of Long Term Mine Planning Unit PTBA sejak 1995, Milawarma ditempatkan di sejumlah posisi operasional hingga menduduki Sekretaris Perusahaan pada 2003. Karirnya terus menanjak dan dipercaya sebagai Direktur Operasi & Produksi mulai kurun waktu 2006- 2011. Puncaknya, Milawarma memegang tampuk kursi pimpinan PTBA sebagai Direktur Utama mulai Desember 2011 hingga 2016.
Selama masa jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk, pria kelahiran Malang tersebut meraih puluhan penghargaan bergengsi level nasional dan internasional atas pencapaiannya bersama PTBA dalam dunia pertambangan. Penghargaan-penghargaan tersebut di antaranya ; Green CEO 2012 - Sector Oil Mining & Gas - Warta Ekonomi, The Best CEO - Power of Heart Anugerah Business Review 2012, The Most Innovative CEO for Country - GATRA tahun 2013, The Best Chief Strategy Execution Officer-Across All Industry-SPEX2 Award Tempo Media Grup 2015, The Best CEO 2014, The Best Entrepreneur of The Year-Asia Pacific Entrepreneurship Award/APEA 2014 dan sejumlah penghargaan bergengsi lainnya.
Sedangkan dari jejak akademis, Milawarma tercatat pernah menuntut ilmu di SMA Negeri 3 Malang, Teknik Pertambangan UPN Veteran Yogyakarta dan Master of Engineering (Honor), Civil and Mining Department, University of Wollongong Australia pada 1995. (RO/E-1)
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved