Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
AGAR tak terjadi salah sasaran dalam peruntukkan LPG 3 kilogram, Pertamina Patra Niaga Sumatra Bagian Selatan mulai melakukan langkah konkret. Di antaranya dengan melakukan uji coba pencocokan data dan transaksi digital LPG 3 kilogram.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan program ini dilakykan sebagai upaya pendistribusian LPG Subsidi 3 kilogram yang lebih transparan dan tepat sasaran serta uji coba ini dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
"Pencocokan data konsumen rumah tangga dan usaha mikro dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg tanpa perlu penggunaan smartphone atau gadget milik konsumen," ujar Nikho, Jumat (11/8).
Baca juga: Elpiji 3 Kilogram di Kalsel Rp30 Ribu per Tabung
Ia menjelaskan pencocokan data ini disinergikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Nikho menambahkan dalam tahap pendataan masyarakat masih dapat membeli LPG
3 kilogram di pangkalan resmi seperti biasanya. Pembeli di pangkalan hanya perlu menunjukkan kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK), dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.
Baca juga: Gubernur Berharap Lampung Post Terus Menginspirasi
"Jika belum terdata masyarakat dapat mendaftarkan NIK KTP dan KK di sub penyalur atau pangkalan resmi dengan pendaftaran hanya dilakukan sekali. Perubahan hanya pada skema transaksi, ada pencatatan, dan pengecekan data secara digital terlebih dahulu sebelum bisa bertransaksi," jelasnya.
Untuk pemenuhan kebutuhan LPG 3 kilogram, di wilayah Provinsi Sumatra Selatan sendiri terdapat 7.237 Pangkalan LPG serta Pertamina telah menyiagakan sebanyak 1.983 pangkalan yang siap untuk pencocokan data.
"Kami berkoordinasi dan bahu membahu dengan Pemerintah Daerah dan juga Kepolisian serta mengajak masyarakat turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyimpangan maupun pendistribusian yang tidak tepat sasaran dengan menghubungi Contact Center Pertamina 135," pungkasnya. (Z-3)
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menyoroti agenda transformasi BUMN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR bersama PT Pertamina (Persero).
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan seluruh kapal milik PT Pertamina harus dibangun di galangan kapal dalam negeri.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) menunjukkan respons cepat dalam menghadapi dua situasi darurat di perairan lepas pantai Jawa Barat dalam kurun sepekan.
Moody’s Ratings menurunkan outlook 7 emiten Indonesia menjadi negatif, termasuk TLKM, ICBP, dan UNTR. Simak daftar lengkap emiten yang terdampak di sini.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan musim hujan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) masih akan berlangsung hingga akhir April atau awal Mei 2026.
KEPOLISIAN Daerah Jambi menyelidiki belasan ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Terhentinya pasokan batu bara secara mendadak menyebabkan stok di pembangkit menipis dan menempatkan sistem kelistrikan dalam kondisi siaga.
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved