Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PADA peringatan tahun baru Islam (Suro) 1445 Hijriah, PT Semen Gresik Pabrik
Rembang, Jawa Tengah, melaksanakan kunjungan silaturahmi sekaligus menyalurkan bantuan kepada Masyarakat Adat Samin atau Sedulur Sikep Samin di Dusun Karangpace, Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora.
Silaturahmi yang dilaksanakan di pendopo tersebut, dihadiri oleh tetua Sedulur Sikep Samin, Mbah Lasiyo, beserta kelompok anggotanya, dan perwakilan dari tim CSR PT Semen Gresik.
Senior Manager of Communication & CSR PT Semen Gresik, Dharma Sunyata,
menuturkan bahwa perusahaan rutin melaksanakan silaturahmi dengan kelompok budaya sedulur sikep samin klopoduwur. Berdialog dengan Sedulur Samin sebagai upaya perusahaan dalam mempererat silaturahmi dan menjalin sinergitas dengan kelompok budaya lokal.
"Kami disambut dan dijamu dengan hangat di pendopo oleh sedulur sikep samin klopoduwur. Suasana cair kekeluargaan terlihat dari silaturahmi tersebut, perusahaan hadir dalam melestarikan budaya lokal," jelasnya.
Silaturahmi ini, lanjut dia, merupakan bentuk komitmen perusahaan menerapkan upaya merangkul pemangku kepentingan dalam operasional bisnis. PT Semen Gresik sangat terbuka dan menerima kehadiran kelompok budaya Sedulur Sikep Samin tanpa melihat keyakinan yang dianut.
"Ilmu atau ajaran yang digaungkan oleh Sedulur Sikep Samin tentang
pentingnya menjaga alam, selaras dengan konsep pembangunan Semen Gresik
yang mengedepankan kelestarian lingkungan dan industri hijau," ungkap
Dharma.
Kebersamaan dengan Sedulur Sikep Samin, kata dia, ditandai dengan
penyerahan bantuan ternak kambing dan bantuan untuk kegiatan bulan suro
kepada warga kelompok budaya lokal tersebut.
"Semangat silaturahmi dan berbagi ini semoga memberikan nilai tambah dari segi ekonomi dan sosial bagi Sedulur Sikep Samin. Tidak hanya dengan dengan kelompok budaya lokal ini, kami juga akan terus menjaga dan menjadi bagian dari keberlanjutan operasional perusahaan," tutupnya. (N-2)
KOALISI masyarakat sipil dari berbagai organisasi menyerukan untuk mencabut Undang-Undang (UU) Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Program MMSGI dinilai mendorong kemandirian ekonomi masyarakat adat Dayak Kenyah, di Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
PSBI juga mendorong pentingnya pembangunan manusia yang berakar pada budaya dan nilai-nilai luhur.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved