Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bali akan Terapkan Pembelian LPG 3 Kg Berbasis KTP

Arnoldus Dhae
13/7/2023 12:45
Bali akan Terapkan Pembelian LPG 3 Kg Berbasis KTP
Pemerintah Bali berencana menerapkan pembelian LPG 3Kg berbasis KTP.(Antara)

PEMERINTAH akan memberlakukan penyaluran LPG ukuran 3 kilogram (Kg) dengan tepat sasar dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).  Langkah itu dilakukan karena penyaluran LPG 3kg dinilai salah sasaran. 

Area Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Area Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi saat dikonfirmasi, menjelaskan sosialisasi sudah dilakukan sejak Maret 2023. 

"Soal pemberlakuan pembelian gas LPG 3 kilogram yang harus menunjukkan KTP. Bali juga sudah diberlakukan. Sosialisasi sudah dilakukan sejak Maret 2023. Kami berharap masyarakat tidak perlu kaget karena ini untuk kebaikan bersama anak bangsa ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/7).

Baca juga: Kapal Tanker Pengangkut 2 Ribu Ton Pertaline Terbakar di Perairan Taboneo Kalsel

Menurut Rahedi, masyarakat yang akan membeli LPG 3 kilogram harus menunjukkan NIK yang ada di KTP. NIK diperlukan untuk mengecek apakah warga tersebut sudah terdaftar sebagai pengguna gas subsidi atau tidak. 

Jika sudah terdaftar di sistem, konsumen dapat membeli LPG 3 kilogram. Jika belum, konsumen diminta untuk membawa KTP dan KK untuk didaftarkan ke sistem. Namun proses ini hanya dilakukan saat pendaftaran pertama kali saja. 

Baca juga: Dihantam Ombak di Pantai Kelingking Bali, WNA Asal Inggris Dievakuasi

Bagi konsumen yang belum mendaftar, diharapkan segera mendaftar ke sistem melalui subsiditepat.mypertamina.id/LPG atau subsiditepatlpg.mypertamina.id. Pendaftaran tidak terlalu sulit dan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Tanpa data itu maka agen atau pengecer tidak bisa melayani lagi warga yang akan membeli gas LPG 3 kilogram.

Terkait dengan data KTP yang berbasis desa atau by name by address, menurut Rahedi, hal ini bukan menjadi masalah. Pemerintah sudah melakukan antisipasi bahwa di sebuah wilayah misalnya ada penduduk pendatang, warga diaspora yang bekerja dan sejenisnya. 

"Database sudah terintegrasi secara nasional. Makanya bisa didaftarkan asalkan datanya masuk kelompok subsidi tepat, maka dia bisa diakses dimana saja. Jadi untuk warga luar Bali yang menetap di Denpasar dan Badung atau di mana saja karena pekerjaan tetap bisa dilayani dalam pembelian gas LPG 3 kilogram. Semua bisa dilayani," ujarnya. 

Saat ini masih dalam proses pendataan konsumen LPG 3 kilogram. Sistem yang akan bekerja semuanya.

Pemberlakuan itu membuat salah seorang warga Denpasar bernama Widya mengaku kaget saat diminta KK dan KTP saat membeli gas LPG 3kg, di sebuah pangkalan di wilayah Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat. 

"Saya tidak tahu kalau beli gas 3 kilogram harus menunjukan KTP. Setelah menunjukan KTP dan diperiksa pemilik toko ternyata saya belum terdaftar terdaftar di Pertamina. Saya diminta nomor KK untuk didaftarkan agar bisa membeli gas tersebut. Karena saya tidak bisa menunjukan KK akhirnya saya ditolak untuk membeli gas di pangkalan tersebut," keluhnya.

Walau prosesnya sedikit merepotkan, dirinya setuju apabila pemerintah ingin membatasi pembelian gas 3 kg. Hanya saja harus disosialisasikan kepada masyarakat secepatnya dan secara masif.

Sebab gas itu kebutuhan pokok. Ia juga meminta agar kalau bisa pendaftaran cukup dengan menunjukkan KTP. "Kenapa harus menunjukan KK saat pendaftaran, kenapa tidak cukup dengan KTP. Kadang emak-emak kalau belanja, jangankan bawa KK, KTP kadang-kadang tidak bawa kalau tidak sedang bepergian jauh," ujarnya. 

Untuk membuktikan hal tersebut, ia coba beralih ke toko lainnya dan ternyata semuanya sama. "Saya sudah mendatangi beberapa toko yang menjual gas 3 kilogram. Memang pada saat belanja beberapa toko stock gas 3 kilogram kosong dan saya menanyakan perihal syarat untuk pembelian gas LPG 3 kilogram apakah sama. Menurut petugas toko yang lain untuk saat ini blm ada petunjuk pendaftaran oleh pengecer," ujarnya. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya