Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISIONER Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih mengatakan pihaknya menyoroti dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di Kabupaten Badung, Bali.
Guntur menjelaskan dugaan monopoli ini terindikasi dari sulitnya pelaku usaha tower yang lain masuk untuk mendirikan menara BTS.
"Potensi entry barrier bagi pelaku usaha tower yang lain masuk ke pasar," kata Guntur kepada wartawan, Kamis (6/7).
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Panggil Lagi Menpora Dito Ariotedjo Terkait Korupsi BTS
Guntur mengatakan dugaan monopoli tower BTS ini sudah naik ke penyelidikan. Ia menyebut pihaknya akan mendalami dugaaan pelanggaran yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut Guntur, para pihak terkait seperti pemerintah daerah dan pelaku usaha tower akan dipanggil terkait dugaan monopoli ini. Proses penyelidikan ini akan berjalan sampai dianggap apakah bukti memadai atau tidak.
"Pihak-pihak pelaku usaha tower, Pemda terkait atau pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan," ujarnya.
Baca juga: Johnny G Plate Sayangkan Publik Lupakan Azas Praduga Tak Bersalah
Sebelumnya, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di Kabupaten Badung ke tahap penyelidikan atau penegakan hukum.
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan sudah melakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait dan mendengarkan keterangan mereka. Dari hasil kajian tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang harus diselidiki lebih lanjut.
"Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak, baik pelaku usaha yang bersangkutan, asosiasi usaha, dan pemerintah daerah setempat, KPPU menilai perlu untuk meningkatkan menjadi penyelidikan awal perkara inisiatif, yang berfokus pada dugaan pelanggaran pasal 17 dan 24 UU No. 5/1999", ujar Dendy dari keterangan resminya, Selasa (4/7).
“Proses penyelidikan awal perkara inisiatif yang teregister dengan No. 03-81/DH/KPPU-I/VI/2023 ini akan berlangsung selama 14 hari kerja dan berakhir pada tanggal 13 Juli 2023,” jelas Dendy. (RO/Z-1)
"Sepak bola adalah kebebasan. Bebas dari monopoli UEFA, bebas untuk mengejar ide terbaik tanpa takut sanksi," kata CEO A22, Bernd Reichart.
Uni Eropa (UE) dan regulator Inggris telah membuka penyelidikan dugaan praktik monopoli ke Facebook Marketplace atas kekhawatiran adanya distorsi persaingan iklan yang dinilai tak adil.
Google melanggar aturan Uni Eropa dengan mengharuskan pembuat gawai untuk mengambil bundel aplikasi Google.
GABUNGAN Usaha Peternak Babi Indonesia (GUPBI) Bali mendesak pemerintah untuk segera mencarikan solusi terkait dengan adanya praktek monopoli oleh beberapa perusahan pakan ternak.
Pemkot Metro, Provinsi Lampung, beranggapan perbandingan jumlah apotek dan penduduk di Metro melebihi perhitungan rasio.
Ketua Tim Rombongan Kunspik Dede Yusuf Macan Effendy menjelaskan pemerintah saat ini sedang menggencarkan adanya wisata Destinasi Super Prioritas (DSP) di beberapa tempat.
Pengelolaan air yang adil dan merata di seluruh dunia menjadi salah satu isu penting World Water Forum ke-10.
GARUDA Wisnu Kencana (GWK) di Bali kembali menjadi tuan rumah acara dinner pada perhelatan internasional.
AIR bagi masyarakat Bali bukan sekadar sumber daya, melainkan juga bagian dari komponen spiritualitas dan kebudayaan.
WORLD Water Forum (WWF) ke-10 di Bali akan menghasilkan deklarasi tingkat menteri untuk pertama kalinya sejak forum itu digelar di Maroko pada 1997.
PEMERINTAH Kabupaten Badung, Bali, menyiapkan tempat isolasi terpusat untuk memudahkan pemantauan terhadap kondisi kesehatan masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved