Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KASUS dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar terus berlanjut. Selasa (13/6) malam, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp20 miliar.
Ketiga tersangka baru tersebut, yaitu Direktur Utama PDAM Makassar 2019-2020, Hamzah Ahmad, mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Keuangan PDAM 2019 Tiro Paranoan, dan eks Direktur Keuangan 2020 yang saat ini juga masih menjabat sebagai Direktur Teknis PDAM Makassar, Asdar Ali.
Ketiga tersangka langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar. Menyusul mantan Direktur PDAM 2015-2019 Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi periode 2017-2019, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama April lalu.
Baca juga: Usut Korupsi Waskita Karya, Kejagung Dalami Peran Manajer Senior Bank Pemerintah
Para tersangka dalam perkara tersebut, menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Zet Tadung Allo, disebut tidak mengindahkan aturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda Nomor 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017. Yaitu, pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggung jawabnya melainkan tanggung jawab Direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan.
"Bahwa terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No moro 6 Tahun 1974 dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5% bonus pegawai 10% sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5%, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba," kata Zet.
Baca juga: Bersedia Jadi Justice Collaborator, Johnny G Plate Siap Buka-bukaan Korupsi BTS
Padahal, terdapat Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada Asuransi AJB Bumiputera diberikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera.
Namun tersangka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan asuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah Pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan han tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Sehingga pemberian asuransi jabatan bagi walikota dan Wakil Wali kota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.
"Jadi terjadi penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus jasa produksi serta premi asuransi dwiguna mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM senilai total Rp20,3 miliar lebih," tandas dia. (Z-10)
Haris Yasin Limpo dituntut penjara 11 tahun dan denda Rp12 miliar terkait kasus dugaan korupsi PDAM kota Makassar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita uang Rp1,5 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur PDAM Makassar periode 2015–2019 ini tengah memasuki babak baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved