Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
TERDAKWA kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, dituntut hukuman oleh jaksa selama 11 tahun kurungan penjara dan denda Rp12 miliar, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (13/7) malam.
Jaksa Muhammad Yusuf menyebutkan, Haris Yasin Limpo yang merupakan adik kandung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), kala itu menjabat sebagai Direktur Umum PDAM. Sementara Irawan adalah Direktur Keuangan PDAM.
Jaksa juga mengungkapkan, kedua terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto ayat 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Baca juga: Makassar akan Belajar Tangani Rob ke Yokohama
"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi selama 11 tahun, dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam tuntutannya di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Makassar.
Kedua terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12 miliar lebih.
Baca juga: Rangkaian Seleksi Timnas U-17 Berakhir di Makassar
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita jaksa untuk dilelang. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," lanjut jaksa.
Kedua terdakwa itu, disebut merugikan negara sebesar Rp20 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun anggaran 2017-2019.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Hendri Tobing, memberi kesempatan pada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan yang disampaikan Jaksa.
Kuasa hukum meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang dianggap memberatkan kliennya. "Mohon izin yang mulia, kami minta waktu seminggu," jawab Yasser S Wahab. Dan sidang pun akan dilanjutkan 7 Agustus 2023. (Z-3)
Secara spontan, kehadiran Gubsu bersama Bupati Samosir disambut masyarakat dengan antusias dengan harapan PDAM dapat kembali normal menyalurkan air bersih.
Selain pembangunan pipa jaringan distribusi utama, sambung Olik, manajemen PDAM Tirta Asasta juga memastikan menjelang Lebaran stok air bersih bagi pelanggannya terjaga.
Upaya mewujudkan target pemenuhan layanan air bersih perlu mempertimbangkan aspek pembiayaan dan investasi yang tidak murah.
Butuh komitmen kuat dari pemerintah untuk meningkatkan akses masyarakat pada air layak pakai dan air layak minum
Prioritas penyambungan pipa air bersih ini ditujukan pada daerah krisis air bersih atau pada wilayah yang tak dimungkinkan lagi untuk penggunaan air tanah.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta tengah mempercepat penyediaan air bersih dan air minum perpipaan 100% pada 2030.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp20 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita uang Rp1,5 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved