Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DINAS Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 Tingkat SMA, SMK, dan SLB sejak 6 Juni 2023 dengan kuota penerimaan sekitar 300 ribu siswa.
Pada tahap pertama yang berlangsung sampai 10 Juni 2023 lalu, sudah ada sekitar 47.500 orang yang mendaftar. Artinya, masih tersisa kuota ratusan ribu kuota untuk penerimaan siswa dari jalur zonasi di tahap kedua PPDB, pada 26 sampai 30 Juni 2023 nanti.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya mengatakan, sampai sekarang tidak ada kendala yang berarti dalam pelaksanaan pendaftaran PPDB via daring.
Baca juga : Disdik DKI Buka Posko Pengaduan PPDB 2023 Jakarta
Dia menjelaskan bahwa kuota penerimaan siswa pada tahap pertama PPDB sekitar 50% dari kuota penerimaan siswa dalam keseluruhan PPDB 2023 tingkat sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB).
Kuota 50% itu terdiri atas 25% penerimaan dari jalur prestasi, 20% penerimaan dari jalur afirmasi atau keluarga tidak mampu, dan 5% penerimaan dari jalur perpindahan tugas orang tua.
Baca juga : Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Dibuka, 109 Ribu Orang Mendaftar
"Untuk sekolah-sekolah yang hari ini tidak penuh di tahap pertama, kita akan limpahkan di tahap kedua. Jadi zonasi itu bisa lebih dari 50% tetapi jika di tahap pertamanya tidak penuh," katanya.
Guna mencegah kecurangan dalam pelaksanaan PPDB, Wahyu mengatakan, Dinas Pendidikan sudah membuat pakta integritas dengan para orang tua.
"Kami telah membuat pakta integritas untuk orang tua bahwa data yang diberikan dan disampaikan, dimasukkan, itu benar," kata dia.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga sudah membentuk tim khusus untuk mengawasi pelaksanaan PPDB di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
"Jika ada informasi-informasi (mengenai masalah PPDB) silakan disampaikan, sehingga kami bisa segera menindaklanjuti. Jadi, prinsipnya kita ingin sama-sama bekerja sama untuk kebaikan," kata Wahyu. (Ant/Z-4)
Pemprov Jawa Barat terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan kualitas dalam proses PPDB. Mereka juga memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang adil
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan ada sebanyak 260 orang calon peserta digugurkan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, tingkat SMA
Tersangka AS menerima data 4 anak yang menumpang alamat di Jl. Selot No. 13 Kel. Paledang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, yang sebetulnya menjadi alamat Masjid At-Taqwa.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan rotasi delapan kepala sekolah (kepsek) gara-gara skandal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 SMP Negeri.
PENGAMAT kebijakan pendidikan Cecep Darmawan menyampaikan apresiasi atas niat baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan membentuk panitia kerja (panja)
DINAS Pendidikan (Disdik) Jawa Barat memastikan 4.791 siswa yang dibatalkan keikutsertaannya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, telah diterima di sekolah.
Cetak bukti pendaftaran PPDB dengan mudah! Panduan lengkap langkah demi langkah, solusi masalah, dan tips agar proses lancar. Klik sekarang & amankan bukti daftarmu!
PENERIMAAN Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2024 di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, akan menggunakan teknologi satelit untuk mengecek jarak antara rumah ke sekolah siswa.
Presiden Jokowi menyentil sikap kepala daerah saat menanggapi kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi tahun ajaran 2023.
DITAKSIR ada 6.800 data titipan siswa dari beberapa anggota DPRD Kota Depok untuk masuk ke SMP Negeri di Kota Depok. Data tersebut diberikan judul jalur titipan sekolah PPDB.
Sejumlah sekolah menengah atas (SMA) di Kota Makassar, sudah melakukan perkenalan sekolah, dan memulai hari pertama sekolah, Senin (12/7).
Kemendikbud-Ristek akan segera melakukan revisi terhadap Permendikbud No.1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved