MANAJEMEN PT Hutan Alam Lestari (HAL), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batanghari, Jambi, menyatakan koperatif dan patuh atas amar putusan kasasi Mahkamah Agung RI terhadap perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dengan dua karyawan baru-baru ini.
Pihak PT HAL menegaskan itu melalui kuasa hukumnya Ricky Dermawan dan
Haramaini di Jambi, Rabu (31/5). Penegasan Ricky Dermawan dan
rekan sekaligus menepis isu atau pemberitaan beberapa media online
yang menyebutkan PT HAL tidak taat hukum, khususnya kepatuhan terhadap amar putusan kasasi MA tertanggal 28 Februari 2023.
Diketahui, Majelis Hakim MA melalui sidang terbuka yang dipimpin Hakim Agung Nani Indrawati, dengan anggota Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi, Hakim Ad Hoc PHI pada MA, memutuskan mengabulkan sebagian gugatan dua mantan karyawan atas nama Munrioh dan Istiqomah kepada PT HAL.
Amar putusannya menyebutkan, PT HAL diperintahkan membayarkan sejumlah
uang kepada penggugat, yakni Rp79.868.857 kepada Umiroh dan
Rp6.884.004 kepada penggugat Istiqomah.
Uang yang dibayarkan kepada kedua penggugat mencakup uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak cuti, dan uang iuran
BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Ricky Dermawan, putusan MA tersebut sudah dijalankan dengan
mencicil. Untuk Muniroh sudah dibayarkan dua kali, maisng-maisng Rp5
Juta, dan juga dua kali dicicil kepada Istiqomah masing-masing sebesar
Rp1 Juta.
Artinya, papar Ricky Dermawan, PT HAL tidak pernah mengabaikan
putusan-putusan dari Pengadilan. Jika dikaji amar putusan Kasasi
Mahkamah Agung RI No. 248 K/Pdt.Sus-PHI/2023 atas nama Muniroh dan
Isti Qomah tersebut, tidak ada amar yang menghukum agar PT. HAL
membayar hak-hak dari Muniroh dan Isti Qomah secara tunai dan
sekaligus.
"Jadi, dengan adanya pembayaran cicilan dari PT HAL kepada Muniroh
dan Isti Qomah menunjukan itikad yang baik dari PT HAL," tegas Ricky
Dermawan. (N-2)