Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

PT Hutan Alam Lestari Kooperatif Patuhi Putusan MA

Solmi Suhar
31/5/2023 18:44
PT Hutan Alam Lestari Kooperatif Patuhi Putusan MA
Kuasa Hukum PT Hutan Alam Lestari menyatakan komitmen perusahaan menaati keputusan Mahkamah Agung atas persoalan ketenagakerjaan(MI/SOLMI SUHAR)

MANAJEMEN PT Hutan Alam Lestari (HAL), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batanghari, Jambi, menyatakan koperatif dan patuh atas amar putusan kasasi Mahkamah Agung RI terhadap perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dengan dua karyawan baru-baru ini.

Pihak PT HAL menegaskan itu melalui kuasa hukumnya Ricky Dermawan dan
Haramaini di Jambi, Rabu (31/5). Penegasan Ricky Dermawan dan
rekan sekaligus menepis isu atau pemberitaan beberapa media online
yang menyebutkan PT HAL tidak taat hukum, khususnya kepatuhan terhadap amar putusan kasasi MA tertanggal 28 Februari 2023.

Diketahui, Majelis Hakim MA melalui sidang terbuka yang dipimpin Hakim Agung Nani Indrawati, dengan anggota Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi, Hakim Ad Hoc  PHI pada MA, memutuskan mengabulkan sebagian gugatan  dua mantan karyawan atas nama Munrioh dan Istiqomah kepada PT HAL.

Amar putusannya menyebutkan, PT HAL diperintahkan membayarkan sejumlah
uang kepada penggugat, yakni  Rp79.868.857 kepada Umiroh dan
Rp6.884.004 kepada penggugat Istiqomah.

Uang yang dibayarkan kepada kedua penggugat mencakup uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak cuti, dan uang iuran
BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ricky Dermawan, putusan MA tersebut sudah dijalankan dengan
mencicil. Untuk Muniroh sudah dibayarkan dua kali, maisng-maisng Rp5
Juta, dan juga dua kali dicicil kepada Istiqomah masing-masing sebesar
Rp1 Juta.

Artinya, papar Ricky Dermawan, PT HAL tidak pernah mengabaikan
putusan-putusan dari Pengadilan. Jika dikaji amar putusan Kasasi
Mahkamah Agung RI No. 248 K/Pdt.Sus-PHI/2023 atas nama Muniroh dan
Isti Qomah tersebut, tidak ada amar yang menghukum agar PT. HAL
membayar hak-hak dari Muniroh dan Isti Qomah secara tunai dan
sekaligus.

"Jadi, dengan adanya pembayaran cicilan dari PT HAL kepada Muniroh
dan Isti Qomah menunjukan itikad yang baik dari PT HAL," tegas Ricky
Dermawan. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik