Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
EMPAT kawanan pembobol Toserba Salon Dewi di Desa Mireng, Kecamatan
Truk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ditangkap tim Resmob Polres Klaten.
Kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) itu membobol Toserba
Salon Dewi, Jumat (19/5) dini hari. Namun, dalam 24 jam mereka berhasil
ditangkap.
Para tersangka pelaku, Iwan, 37, dan Heri Surya, 44, keduanya warga Kota Tangerang; Eli Hermansyah, 52, warga Bogor; dan Tri Ariyanto, 44, warga Kuningan.
Kapolres Klaten AKB Warsono kepada pers di Mapolres, Selasa (23/5),
menjelaskan keempat tersangka ditangkap di rest area Perhutani Saradan,
Madiun. Sebelumnya, Jumat (19/5) pukul 22.00 WIB tim Resmob Satreskrim Polres Klaten mendapat informasi bahwa keberadaan para pelaku di Madiun, Jawa Timur.
"Atas informasi itu tim Resmob langsung menuju Madiun. Setelah tiba di
Madiun, ada informasi bahwa mereka berada di rest area Perhutani
Saradan," imbuhnya.
Saat didatangi di res area tersebut, tim Resmob mendapati keempat
pembobol Toserba Salon Dewi. Mereka pun langsung dibawa ke Polres Klaten untuk penyidikan.
Residivis
Sementara itu, Kasatreskrim AK Lanang Teguh Pambudi menambahkan
pembobolan Toserba Salon Dewi diketahui oleh pemilik pada Jumat (19/5)
pukul 05.30 WIB.
Saat itu, pemilik terkejut melihat pintu geser (rolling door) bagian
belakang toko dalam keadaan terbuka dan langsung masuk mengecek ke dalam toserba tersebut.
Saksi Suparno, melaporkan uang Rp250 juta, kosmetik senilai Rp300
juta, dan sandal-sandal senilai Rp1 juta hilang. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Trucuk.
Keempat pembobol Toserba Salon Dewi, adalah residivis. Tersangka Iwan
pada 2015 dipenjara tujuh tahun di Lapas Kudus (Jateng) dalam kasus
tindak pidana curat. Kemudian, Heri Surya pada 2013 pernah dipenjara tujuh bulan di Lapas Jambe Tangerang Kota, juga dalam perkara tindak pidana pencurian.
Residisvis Eli Hermansyah 2013 menjalani hukuman 14 bulan di Lapas Rajeg Bogor. Warga Parung Panajang ini dibui juga dalam kasus tindak pidana pencurian.
Sementara tersangka Tri Ariyanto pernah dipenjara selama delapan bulan
juga di Lapas Rajeg Bogor, dalam perkara tindak pidana perjudian pada
2010.
Barang bukti yang disita dari pelaku, antara lain satu unit mobil
Daihatsu Xenia, uang Rp28,8 juta, 20 bungkus rokok, 19 bungkus gula,
satu buah linggis, dan 2 golok.
Para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu dijerat Pasal
363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP, dan terancam hukuman maksimal 7 atau 9
tahun penjara. (N-2)
UNIT Reskrim Polsek Jagakarsa mengamankan dua orang pria berinisial WH (48) dan TA (40) setelah melakukan percobaan pencurian di sebuah rumah kosong milik warga.
Memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan menjadi kunci utama agar perjalanan mudik berlangsung tenang dan nyaman.
Akibat pencurian tersebut, korban yang bernama Sabiyem (80), petani di Desa Borongan, mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Dengan membuat kunci duplikat, tersangka dapat leluasa keluar-masuk rumah korban, yang merupakan sahabatnya sendiri, saat korban sedang tidak berada di tempat.
Aksi pencurian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp300 juta.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved