Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, menjadi narasumber dalam kegiatan Pekan Gawai Dayak ke-37 yang diselenggarakan oleh Kesenian Sekretariat bersama Kesenian Dayak di Kalimantan Barat,
Bertempat di Rumah Radakng, Pontianak, Raja Antonj menyampaikan kesejahteraan yang menjadi tujuan negara didorong untuk bersifat inklusif kepada seluruh lapisan masyarakat. Tidam terkecuali kepada masyarakat adat.
Raja Antoni menjelaskan UUD 1945 pasal 18 B ayat 2 secara tegas memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya. Artinya, masyarakat adat harus mendapat jaminan dan perlindungan supaya tetap hidup.
“Masyarakat adat dengan alasan pembangunan tidak boleh terlindas,” ujar politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut lewat keterangan yang diterima, Kamis (18/5).
Raja Antoni melanjutkan pihaknya kini sedang melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat dan tanah komunal berkerja sama dengan Universitas Gajah Mada, Universitas Andalas, Universitas Cenderawasih, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Hasanudin untuk kemudian dapat diterbitkan sertifikat komunal bagi masyarakat adat.
Sertifikat komunal tersebut, jelasnya, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat supaya mereka menjadi pemiliki tanah tersebut yang diakui kepemilikannya. Sehingga, sambungnya, mereka dapat memberdayakan tanah itu untuk mengembangkan ekonomi.
“Sertifikat untuk masyarakat adat ini bisa berbentuk HPL (hak pengeloaan) yang diatasnya bisa diberikan hak pakai atau hak guna bangunan,” tandasnya.
Lewat sertifkat, masyarakat adat tidak akan kehilangan tanah adatnya, dan pada saat bersamaan dapat menumbuhkan ekonomi bagi masyarakat adat itu sendiri.
“Dengan skema ini diharapkan akan hadir keadilan yang saat ini telah lama absen. Ada pertumbuhan ekonomi yang inklusif, tetapi pembangunan itu memiliki manfaat yang maksimal terhadap masyarakatnya,” lanjut Mantan Sekjen PSI tersebut.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, Sekda Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, serta sejumlah tokoh di Kalimantan Barat (H-3)
SPANDUK dengan foto putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep memenuhi jalan-jalan di Depok. Kaesang memang digadang-gadang untuk maju sebagai wali kota Depok.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) menilai putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep punya peluang sangat besar menjadi Wali Kota Depok.
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, menyatakan siap maju sebagai calon Wali Kota Depok dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
PSI dan Satpol PP menyegel sebuah tiang pemancar sinyal telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang tidak mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ketar-ketir terhadap rencana hadirnya putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep sebagai calon Wali Kota Depok di Pilkada 2024.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan upaya-upaya untuk menjaga kesehatan masyarakat dari buruknya kualitas udara di Jakarta.
Merkuri menjelaskan, hingga kini, pihak penggugat hanya bermodalkan girik, sedangkan kliennya mengantongi sertifikat tanah.
KANTOR Pertanahan Tangerang Selatan (Tangsel), Banten tidak mentolerir keberadaan mafia tanah yang merugikan masyarakat Tangsel.
Nanny menjelaskan, Sahara atau Sahabat Usaha Rakyat telah bekerjasama dengan INKOWAPI (Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia) untuk mendukung usaha perempuan
Kepala Kantor Pertanahan Depok Indra Gunawan menargetkan, proses digitalisasi data pertanahan tuntas dalam setahun mendatang.
Sejumlah orang yang mengatasnamakan ahli waris pemilik tanah Endang Miharja kembali memaksa ingin menguasai jalan tersebut.
KEPALA Kantor Pertanahan/BPN Tangerang Selatan (Tangsel), Banten yang baru, Shinta Purwitasari diharapkan menjaga hubungan baik dan berkolaborasi dengan para jurnalis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved