Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Badan Legislasi Daerah DPD RI Gelar Uji Publik UU Nomor 1 Tahun 2022 di Sulawesi Utara
KETUA Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Stefanus BAN Liow, melakukan uji publik terhadap undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kegiatan uji publik yang berlangsung di Kantor DPD RI Sulawesi Utara, Sabtu (13/5), dilakukan dalam bentuk diskusi kelompok terarah (FGD) yang dihadiri pejabat instansi terkait, akademisi dan sejumlah wartawan.
Pada kesempatan itu Stefanus BAN Liow mengatakan, uji publik dan evaluasi ini terkait dengan Ranperda/Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Hasil dari kegiatan ini berupa sejumlah masukan yang disampaikan ke DPD RI dan akan diperjuangkan ke DPR RI. Sebab, menyangkut pungutan retribusi pajak untuk kepentingan masyarakat," ujarnya yang didampingi moderator Dosen Universitas Manado (Unima) Going Tumbel.
Menurut dia, di Sulawesi Utara, penetapan tarif PDRD sangat berkaitan dengan pendapatan asli daerah akibat desain Undang- Undang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Pendapatan asli daerah
Hal ini juga, kata Stefanus, di satu sisi menjadikan pendapatan Kabupaten/kota meningkatkan, dan sebaliknya juga mengurangi pendapatan asli daerah provinsi.
"Dari hasil uji publik yang diserap DPD RI di beberapa provinsi, seperti di Jawa Timur aspirasi menyatakan kemungkinan akan ada potensi penurunan PAD akibat penerapan UU HKPD (hubungan keuangan pemerintah daerah) karena pemberlakuan Pajak Kendaraan Bermotor dah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 13,94% serta BBN yang dihapuskan," jelasnya.
Stefanus menambahkan, dengan penghapusan indekos dari jasa perhotelan, Kota Malang, akan kehilangan pendapatan sebesar kurang lebih Rp4,8 miliar.
Begitu juga, katanya, di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, mengalami penurunan PAD akibat penerapan penghapusan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. (N-2)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved