Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ketua Badan Legislasi Daerah DPD RI Gelar Uji Publik UU Nomor 1 Tahun 2022 di Sulawesi Utara

Voucke Lontaan
13/5/2023 17:18
Ketua Badan Legislasi Daerah DPD RI Gelar Uji Publik UU Nomor 1 Tahun 2022 di Sulawesi Utara
Ketua Badan Legislasi Daerah DPD Stefanus BAN Liow saat menggelar uji publik di Manado, Sulawesi Utara(MI/VOUCKE LONTAAN)

Ketua Badan Legislasi Daerah DPD RI Gelar Uji Publik UU Nomor 1 Tahun 2022 di Sulawesi Utara

KETUA Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Stefanus BAN Liow, melakukan uji publik terhadap undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kegiatan uji publik yang berlangsung di Kantor DPD RI Sulawesi Utara, Sabtu (13/5), dilakukan dalam bentuk diskusi kelompok terarah (FGD) yang dihadiri pejabat instansi terkait, akademisi dan sejumlah wartawan.

Pada kesempatan itu Stefanus BAN Liow mengatakan, uji publik dan evaluasi ini terkait dengan Ranperda/Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
 
"Hasil dari kegiatan ini berupa sejumlah  masukan yang disampaikan ke DPD RI dan akan diperjuangkan ke DPR RI. Sebab, menyangkut  pungutan retribusi pajak untuk kepentingan masyarakat," ujarnya yang didampingi moderator Dosen Universitas Manado (Unima) Going Tumbel.
 
Menurut dia, di Sulawesi Utara, penetapan tarif PDRD sangat berkaitan dengan pendapatan  asli daerah akibat desain Undang- Undang  hubungan  keuangan pemerintah pusat dan daerah.
 

Pendapatan asli daerah

Hal ini juga, kata Stefanus, di satu sisi menjadikan pendapatan Kabupaten/kota meningkatkan, dan sebaliknya juga mengurangi  pendapatan asli daerah provinsi.

"Dari hasil uji publik yang diserap DPD RI di beberapa provinsi, seperti di Jawa Timur aspirasi menyatakan kemungkinan akan ada potensi penurunan PAD akibat penerapan UU HKPD (hubungan keuangan pemerintah daerah) karena pemberlakuan Pajak Kendaraan Bermotor dah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 13,94% serta BBN yang dihapuskan," jelasnya.

Stefanus menambahkan, dengan penghapusan indekos dari jasa perhotelan, Kota Malang, akan kehilangan pendapatan sebesar kurang lebih Rp4,8 miliar.
 
Begitu juga, katanya, di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, mengalami penurunan PAD akibat penerapan penghapusan pajak kendaraan  bermotor dan BBNKB. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya