Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Tim Polhukam akan Temui Pemkab Badung Bahas Pembongkaran Menara Telekomunikasi

Media Indonesia
06/5/2023 20:43
Tim Polhukam akan Temui Pemkab Badung Bahas Pembongkaran Menara Telekomunikasi
Ilustrasi--menara telekomunikasi(ANTARA/Muhammad Iqbal)

ASOSIASI Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) telah bertemu dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan untuk berdiskusi masalah pembongkaran paksa menara telekomunikasi milik anggotanya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali.

Waketum Aspimtel Rudolf Nainggolan mengatakan pemerintah pusat merespons positif berbagai keluhan yang disampaikan pihaknya dan akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut.

"Kita sudah bertemu dengan unsur pemerintah pusat, seperti Polhukam. Hasilnya dari pihak pemerintah pusat memiliki respons yang positif. Dan akan menindak lanjuti hasil pertemuan kemarin," kata Rudolf kepada wartawan, Sabtu (6/5).

Baca juga: Harga Cabai di Badung Naik Lagi dan Beras Bertahan Mahal

Rudolf mengungkap Tim Polhukam akan mendalami permasalahan pembongkaran paksa sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Badung. Ia menyebut tim Polhukam bakal melakukan pertemuan dengan Pemkab Badung dalam waktu dekat.

"Kita akan tunggu mereka akan ada agenda tersebut ke Badung," ujarnya.

Lebih lanjut, Rudolf mengatakan masalah pembongkaran sepihak oleh Pemkab Badung menjadi masalah straregis karena akan mengganggu pelayanan sinyal telekomunikasi di Pulau Dewata. Terlebih Bali menjadi tujuan wisatawan domestik maupun mancanegara.

Baca juga: Hilang Kendali Saat Kendarai Motor, Bule Ukraina Tewas di Canggu

"Karena menjadi sangat strategis sebab terjadi di Pulau Dewata. Sebagai penghasilan devisa dari pariwisata," katanya.

Sebelumnya, Pemkab Badung berencana membongkar 48 menara telekomunikasi. Ditemukan ada 18 titik tower di Badung yang tidak mengantongi izin. 

Sejak 10 April lalu, menara yang dibangun tanpa mengantongi izin dari Pemkab Badung mulai dibongkar oleh Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Badung.

Sampai saat ini ada 11 menara milik anggota Aspimtel, di antaranya Tower Bersama, Mitratel, dan Protelindo, dimana perangkat telekomunikasi milik operator selular yang diturunkan. 

Dampaknya, jaringan seluler milik Telkomsel, Indosat, XL Axiata dan Smartfren di kawasan Kecamatan Kuta Selatan (Jimbaran dan Nusa Dua), Kecamatan Kuta Utara (Kawasan Dalung dan Canggu), Kecamatan Abiansemal (Kawasan Jagapati dan Sibang) mengalami penurunan kualitas layanan.

Sejak 2007, Pemkab Badung sudah meneken perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan menara dengan satu pihak yakni PT Bali Towerindo Sentra (BTS). Perjanjian dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 62 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Dalam PKS tersebut terdapat satu butir pasal yang berbunyi Pemkab Badung tidak akan menerbitkan izin bagi perusahaan lain untuk membangun menara dengan fungsi sejenis.

Kemudian setahun berikutnya, terbit Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Perda ini semakin menguatkan posisi PKS Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra. Sebab, dalam pasal 40 disebutkan bahwa PKS yang sudah diteken berdasarkan Perbup Nomor 62 Tahun 2006 masih tetap berlaku sampai masa izin berakhir. Di lain sisi, Menara telekomunikasi eksisting dari entitas lain tidak diperpanjang perizinannya.

Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dibuat pada 2007 dan berlaku hingga 2027. Penertiban menara di luar perjanjian ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Badung atas perjanjiannya dengan PT Bali Towerindo Sentra. (RO/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya