Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
JAJARAN pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP )Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Lembata melaksanakan salat Ied berjamaah di
Lapangan Lapas Lembata, Sabtu (22/4).
Sholat Ied diikuti oleh pegawai dan 25 orang warga binaan yang dimulai pada pukul 06.30 Wita sampai selesai. Bertindak sebagai khatib ialah Lukman Sahar.
Kegiatan diawali dengan melantunkan senandung Takbir yang
diikuti oleh seluruh pegawai dan warga binaan, dilanjutkan dengan salat
Ied, tausiah serta ditutup oleh doa dan ramah tamah dengan
bersalam-salaman.
Usai salat dilanjutkan dengan pemberian remisi kepada 19 warga binaan.
Dalam sambutan Plh Kepala LP Yuldeson D Simson membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI
"Pemberian remisi khusus Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai
renungan dan motivasi saudara-saudara untuk selalu introspeksi diri dan
terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik ke depannya. Pencapaian
saudara hari ini membuktikan bahwa saudara sekalian mampu mengubah diri
menjadi manusia yang lebih baik," ungkapnya.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Idul
Fitri 2023 oleh Plh Kepala LP dan dilanjutkan dengan penyerahan
secara simbolis kepada perwakilan dari warga binaan yang menerima remisi. (N-2)
ANGGARAN publik yang menyasar infrastruktur Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, merosot tajam hingga Rp32.291.900.000.
Dalam sistem Muro, laut tidak hanya dipandang sebagai sumber pangan, tetapi juga sebagai ruang sakral yang menyimpan roh-roh leluhur.
Sebanyak 17 sekolah di Kabupaten Lembata, Nusa Twnggara Timur saat ini tengah menjalani rehabilitasi (rehab) fisik. Anggaran untuk rehabilitasi tersebut mencapai Rp35 miliar.
JAM menunjukkan sudah pukul 16.00 Wita sore hari itu. Terik tak jua mereda di Tanah Merah.
Ketiga terdakwa tersebut divonis melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang mendasari pembentukan desa moderasi adalah adanya beberapa rumah ibadah di wilayah tersebut, serta interaksi sosial antarumat beragama yang berjalan bagus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved