Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KPU Purbalingga, Jawa Tengah, menetapkan Data Pemilih Hasil
Perbaikan (DPHP) untuk Pemilu 2024. Penetapan dilaksanakan lewat rapat pleno terbuka yg diselenggarakan di Aula KPU Purbalingga, Rabu (5/4) malam.
DPHP yang ditetapkan KPU Purbalingga berjumlah 774.840 yang terdiri dari laki-laki sebanyak 390.935, perempuan sebanyak 383.905.
Komisioner KPU Andri Supriyanto mengatakan bahwa DPHP tersebar di 2.964 TPS dan 239 desa. Dari jumlah TPS tersebut termasuk 1 TPS di tempat lokasi khusus, yaitu di Rutan Purbalingga.
"Data tersebut diambil dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu
(DP4) dari KPU RI per Desember 2022 di Kabupaten Purbalingga terdapat
776.013. Setelah dicoklit menjadi 774.840. Berkurangnya data dikarenakan ada yang meninggal dunia, pindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri," jelasnya.
Andri mengatakan Pantarlih telah melakukan pencocokan dan penelitian dari 14 Februari sampai 14 Maret 2023. PPK secara serempak telah melaksanakan rapat pleno terbuka pada 2 April 2023. DPHP nantinya bisa dicermati oleh Bawaslu, parpol ataupun masyarakat, sehingga menjadi data yang valid.
"Harapan kami seluruh masyarakat dan peserta Pemilu terus mencermati
DPHP atau DPS, sehingga apabila ada yang belum terdaftar bisa dimasukan, dengan cara melapor ke PPS atau PPK setempat atau ke KPU
Purbalingga," tambahnya. (N-2)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved