Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, sudah resmi mengganggarkan tunjangan hari raya (THR) untuk tenaga honorer di wilayahnya.
Penjabat Bupati Apriyadi sudah menandatangani Peraturan Bupati Muba terkait pencairan THR untuk honorer, PPPK, PNS hingga TPP ASN.
"SK mengenai THR itu sudah saya tandatangani, semoga bisa bermanfaat. Insya Allah 10 April THR untuk honorer sudah diterima melalui OPD masing-masing," ungkap Apriyadi, Selasa (4/4).
Ia mengatakan, tidak hanya THR untuk honorer atau pegawai kontrak tetapi juga THR PPPK, THR PNS hingga TPP ASN Maret. "Semuanya pencairannya akan beriringan, kemungkinan pada 10 April ke atas semuanya sudah menerima," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Zabidi merinci anggaran yang sudah ditandatangani Pj Bupati Apriyadi Mahmud dalam SK tersebut yakni THR PNS sebesar Rp31.520.410.418, THR PPPK Rp5.416.670.129, THR Pegawai Kontrak Rp5.040.500.000, dan TPP ASN bulan Maret Rp22.000.000.000.
"Semuanya sudah ditandatangani Bupati Muba. Insya Allah pada 10
April. Ini sebagai upaya agar semua pegawai baik ASN dan honorer bisa
menikmati Idul Fitri dengan menggunakan THR yang diberikan," pungkasnya. (N-2)
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Posko THR Jakarta Timur terima 84 laporan pelanggaran. Sudin Nakertransgi pastikan verifikasi cepat bagi perusahaan yang belum bayar hak pekerja.
Manfaatkan Promo Spesial BRI Ramadan dengan diskon dan cashback hingga 50% untuk hampers, gadget, kecantikan, hingga dekorasi rumah.
Asep Guntur Rahayu, Polresta Cilacap, Kasus Korupsi Jawa Tengah,
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved