Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Warga Tewas Dikroyok, Polda Kalsel Buru Pemilik PT JGA

Mediaindonesia.com
01/4/2023 07:00
Warga Tewas Dikroyok, Polda Kalsel Buru Pemilik PT JGA
Warga Tewas Dikroyok, Polda Kalsel Buru Pemilik PT JGA(Ist)

KAPOLDA Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Andi Rian Djajadi memerintahkan Polres Banjar dapat mengusut tuntas kasus pembunuhan sadis terhadap lansia bernama Sabriansyah, 60, di kebun karet Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar. 

Hal tersebut disampaikan Irjen Pol Andi Rian menanggapi kejadian pembunuhan yang terjadi pada, Rabu (29/3). Salah seorang pelaku pembunuhan Sabriansyah bernama Aya berhasil diburu dan dibawa ke Polres Banjar.

Baca juga: BSI Gema Ramadan Bersama Baznas Lampung Resmi Dibuka

“Kami yakin pelaku tidak satu orang saja, karena dugaan kami masih ada dua pelaku lagi, dan sekarang masih dalam pencarian. Saya harap supaya bisa menyerahkan diri,” tegasnya, Jumat (31/3).

Dari hasil penyelidikan, jelas Kapolda Kalsel, bahwa para pelaku diduga diperintah oleh seorang petinggi PT JGA. “Kami akan panggil dari pihak JGA untuk dimintai keterangannya,” ungkap Kapolda Kalsel.

Kapolda Kalsel mengungkapkan, mengenai motif diduga lantaran warga Kecamatan Hatungun menutup jalan hauling karena warga merasa berhak atas lahan yang digunakan sebagai jalan tambang tersebut. 

“Nah para pelaku diduga diminta pimpinannya di JGA agar membuka portal itu dengan cara apapun,” imbuhnya.

Andi Rian juga mengakui pada korban ada luka tembak di bagian kepala, di mana pelurunya sedang diuji balistik. “Setiap tindakan kriminal harus diusut hingga tuntas, supaya memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” tandasnya.

Diketahui dari info kronologis  Dirkrimsus Polda Kalsel pada Rabu 29 Maret 2023 Sektar 12.15 Wita, di TKP jalan Hauling Batubara Rt.03 Desa Mengkauk Kecamata Pengaron Kabupaten Banjar, korban atas nama Sabriansyah mendapatkan surat kuasa dari pemilik tanah atas nama Muhammad Bin Saad, untuk menjaga lokasi tanah.Lokasi tanah sendiri masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Martapura. 

Menurut keterangan anak korban, Mahyuni, 40, Sabriansyah tewas setelah dikeroyok oleh puluhan orang menggunakan senjata di lokasi kejadian. Kronologi peristiwa itu menurut anak korban Mahyuni karena masalah lama dengan perusahaan batubara di wilayah tersebut terkait lahan. 

Korban yang mempunyai SHM lahan tersebut sejak tahun 2001 mengaku tidak pernah mendapatkan kompensasi ganti rugi atau apapun dari perusahaan itu. Keluarga korban mengatakan sudah beberapa kali berupaya meminta hak korban kepada perusahaan tapi selalu mendapatkan respons tak menyenangkan dari perusahaan tersebut. (RO/Nov)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik