Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Satlantas Polres Klaten Gencarkan Penertiban Knalpot Brong

Djoko Sardjono
28/3/2023 19:44
Satlantas Polres Klaten Gencarkan Penertiban Knalpot Brong
Polres Klaten menyita knalpot brong dengan cara sistem berburu sejak awal tahun ini(MI/DJOKO SARDJONO)

PENERTIBAN knalpol tidak standar dan pelanggaran kasat mata yang tidak
tertangkap kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), kini
kembali digencarkan oleh Satlantas Polres Klaten.

Dasar penindakan knalpot tidak standar dan pelanggaran yang tidak
ter-cover  ETLE, yakni UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No 22
Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Kegiatan penertiban sepeda motor knalpot tidak standar atau brong yang
dilakukan dengan sistem berburu digencarkan mulai awal 2023. Operasi ini menindaklanjuti aduan masyarakat.

Wakapolres Klaten Komisaris Tri Wakhyuni didampingi Kasatlantas AK
Sugiyanto, Selasa (28/3), menyebut 2.031 jumlah penindakan tilang dengan barang bukti mulai 2 Januari-27 Maret 2023.

Penindakan tilang dengan barang bukti sebanyak 2.031 kendaraan itu,
1.926 kendaraan di antaranya sepeda motor knalpot tidak standar dan 105
sepeda motor tidak standar.

Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik
jalan, seperti spion dan knalpot dipidana kurungan paling lama satu
bulan atau denda maksimal Rp250.000.

"Hal itu sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU No 22
Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan," imbuh Kasatlantas
Polres Klaten Ajun Komisaris Sugiyanto.

Prosedur pengambilan sepeda motor yang diamankan di Mapolres, setelah
membayar denda di kejaksaan, serta melengkapi kelengkapan kendaraan
sesuai standar dan surat kendaraan.

"Knalpot tidak standar oleh pemilik diserahkan kepada Polri atau
dihancurkan atas dasar kesadaran sendiri dari pemilik. Tujuannya, agar
knalpot brong itu tidak digunakan lagi," tandasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya