Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 K/30/MEM/2018 telah memberikan pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik untuk mewujudkan pertambangan berkelanjutan yang ramah lingkungan dan memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai perusahaan yang menjalankan sektor pertambangan, SIG mendukung upaya Pemerintah mewujudkan pertambangan yang berkelanjutan. Salah satu Pabrik SIG di Kabupaten Tuban, Jawa Timur tepatnya di bagian selatan area tambang batu gamping yang berjarak 700 meter dari area pemukiman penduduk, mulai tahun 2012 telah menerapkan teknik pertambangan surface mining.
Surface mining adalah teknik penambangan tanpa peledakan yang dilakukan di atas permukaan dengan menggunakan mobile milling machine, surface miner engine power 950 HP, untuk pemberaian batu gamping sebagai bahan baku. Alat ini memiliki kapasitas pengerukan 300 ton material per jam. Sementara untuk pengumpulan material hasil pemberaian dilakukan dengan menggunakan wheel loader.
Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan penerapan teknik surface mining yang telah dimulai sejak 2012 ini merupakan bentuk improvisasi dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh SIG untuk mengatasi dampak langsung yang ditimbulkan oleh pertambangan dengan teknik peledakan di lokasi yang berdekatan dengan pemukiman penduduk di jarak 500 meter - 700 meter.
Pemberaian menggunakan teknik surface mining memiliki keunggulan antara lain meminimalisasi timbulnya polusi debu, kebisingan, dan getaran. Selain itu, teknik ini juga meningkatkan kualitas produksi hasil tambang (run-off mine) karena dilakukan dengan metode penambangan selektif, serta membentuk permukaan teras penggalian yang bersih dan stabil.
“Selain menambang secara berkelanjutan, SIG juga memulihkan kembali lahan pascatambang dengan melakukan reklamasi dengan penanaman berbagai jenis pohon, diantaranya jati, johor, mahoni, sengon, flamboyan, trembesi, kesambi dan juwet. Hingga Februari 2023, SIG telah melakukan reklamasi lahan pasca tambang batu gamping di Pabrik Tuban seluas 313,36 Ha dan menanam sebanyak 533.200 pohon”, kata Vita Mahreyni.
Vita Mahreyni menambahkan, program reklamasi yang dilaksanakan SIG melibatkan 527 petani binaan yang tergabung dalam 24 kelompok untuk menggarap lahan green belt. Para petani diberikan sarana produksi, pelatihan, serta edukasi mengenai inovasi pertanian yang efektif, efisien dan berbasis kelestarian lingkungan. (RO/E-1)
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menolak rencana pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan izin 28 perusahaan yang dicabut ke badan usaha milik negara (BUMN).
Disertasi yang dipertahankan Fathudin dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum tidak sekadar berkontribusi pada pengembangan teori hukum administrasi negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved