Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kejari Palembang Diganjar Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan

Dwi Apriani
13/3/2023 13:24
Kejari Palembang Diganjar Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Palembang(MI/DWI APRIANI)

BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri
Palembang khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara karena telah bekerja sama dalam menegakkan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha NegagaKajari Palembang, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, hal ini merupakan prestasi yang luar biasa karena merupakan yang pertama kali di Indonesia, penyelesaian tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur  litigasi atau pengadilan sehingga menjadi percontohan untuk
daerah lainnya.

"Jaksa Pengacara Negara Kejari Palembang telah melayangkan gugatan perdata kepada perusahaan yang beroperasi di Palembang pada Pengadilan Negeri Palembang kelas I A Khusus. Perusahaan tersebut sebagai tergugat
mempunyai tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan  sebesar,
Setelah melalui tahapan jalur nonlitigasi namun belum memberikan hasil yang baik, upaya selanjutnya dilakukan melalui jalur litigasi Pengadilan," kata Vanny, Senin (13/3).

Ia menjelaskan prestasi ini menunjukkan konsistensi dan komitmen yang
tinggi dari Jaksa Pengacara Negara Kejari Palembang dalam menjalankan
tugasnya.

"Keberhasilan ini juga merupakan bentuk dukungan dan perhatian yang tinggi terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia," ungkap Vanny.

Sebagai bagian dari pemerintah, Kejaksaan Negeri Palembang berkomitmen
untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan masyarakat, serta menegakkan hukum dengan baik dan benar.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch
Faisal juga mengapresiasi kerjasama penanganan piutang iuran BPJS
Ketenagakerjaan oleh Kejaksaan Negeri Palembang dan ini merupakan salah
satu bentuk dukungan dan perhatian dalam penegakan hukum yang tinggi
terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

"Kerja sama ini akan terus dilakukan, mengingat masih ada beberapa
perusahaan pemberi kerja/badan usaha yang tidak patuh dan kesadaran untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya