Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA pelajar SMK Kota Magelang, Jawa Tengah pelaku klitih (keliling golek getih atau keliling mencari darah) yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, yakni PB dan DA dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan DA, pelaku yang merusak mobil itu turut dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka sengaja membawa senjata tajam untuk perlindungan diri. Namun, saat mengendarai sepeda motor mereka dalam kondisi mabuk setelah meminum minuman keras.
"Sejauh ini motif kedua pelaku ini hanya spontanitas," katanya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa klitih viral di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku mengejar seorang perempuan yang tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Mayjend Bambang Soegeng pada Senin (6/3) lalu. DA yang membonceng PB turut mengayun-ayunkan sebilah celurit kepada seorang ibu dan membacok mobil yang mengejar mereka. (N-3)
Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Gugurkan Awan Panas Lima Kali
Pendaki asal Magelang Syafiq Ridhan Ali Razan (18) yang dilaporkan hilang sejak 17 hari lalu saat mendaki Gunung Slamet akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
PRESIDEN Prabowo Subianto dipastikan akan kembali menggembleng para pembantunya dalam agenda retret Kabinet Merah Putih di kediaman Hambalang, Bogor, besok, Selasa (6/1)
SenengMinton tidak hanya membuka akses lebih luas bagi siswa-siswi untuk mencoba bulu tangkis.
MesaStila100 2025 kembali digelar di Magelang, menghadirkan 420 pelari dari 7 negara dengan rute menantang di tengah pesona alam Jawa Tengah.
Kasus ini melibatkan terlapor berinisial DJS (48), seorang wiraswasta yang menjabat sebagai Kepala Desa Salamkanci periode 2016 hingga 2022 dan berdomisili di Magelang.
Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus mendatang.
Polresta Samarinda dan Polsek jajaran selama bulan Juli 2025 berhasil mengamankan 47 orang tersangka pelaku kejahatan konvensional
Aksi kejahatan yang dilakukan para tersangka memiliki modus yang beragam. Mulai dari mengincar rumah-rumah kosong hingga mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Penerapan hukuman kerja sosial dapat menjadi alternatif yang efektif untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Peristiwa pembakaran tersebut terjadi di Pos Polisi Pejompongan, Benhil, Jakarta Pusat. Tiga pelaku langsung diamankan, yakni F, MF, dan EHS.
Jokowi juga meminta Polri mampu mengikuti perkembangan iptek dan menjalin kerja sama untuk memperkuat keamanan negeri.
Kemesraan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai jadi bentuk peringatan. Khususnya bagi koruptor dan pelaku kejahatan lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved