Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkolaborasi dengan DPR RI dalam rangka penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (01/03/2023).
Dalam kesempatan itu, hadir Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan sebanyak 300 sertipikat tanah kepada masyarakat.
Kepada masyarakat, Puan berpesan supaya sertifikat yang diperoleh dapat digunakan dengan bijak. “Bapak dan Ibu, jangan sampai sertipikat ini diagunkan untuk urusan tidak produktif seperti membeli hp atau kendaraan," ujar Puan Maharani lewat keterangan yang diterima.
Pada kesempatan yang sama, Raja Antoni menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ini terjadi berkat pahlawan pertanahan di masa lalu yang mengundang Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria.
“Bung Karno-lah yang membidani UU ini lahir yang kemudian dilanjutkan oleh Presiden Jokowi untuk melaksanakan percepatan pendaftaran tanah” ujar Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Raja menegaskan, Kelanjutaan sertiiikasi tanah yang diterbitkan tidak terlepas dari peran Puan yang memberikan anggaran untuk pelaksanaan sertifikasi.
“Secara pribadi dan kelembagaan, saya mengapresiasi Ibu Puan yang telah memberikan dukungan atas program sertipikasi," pungkas Raja. (OL-8)
Di Jawa Barat sudah ada beberapa daerah yang membebaskan BPHTB kepada masyarakat. Tapi Kabupaten Cianjur yang pertama.
Penyerahan sertikat tanah dilakukan dari pintu ke pintu
Perwakilan warga juga telah mengunjungi Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kota Bogor untuk mempertanyakan kejelasan status tanah di perumahan Sentul City tersebut.
Untuk merealisasi target tersebut, Kementerian ATR menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BON) Provinsi DKI Jakarta guna mempercepat proses pendataan dan pendaftaran.
31 orang pelapor tersebut hanya sebagian kecil dari warga Sentul City, karena diketahui sedikitnya ada 6 ribu warga yang diduga mengalami hal serupa.
Pihaknya segera memproses apabila ada laporan masyarakat terkait adanya pungli pengurusan sertifikat tanah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved