Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KOMISI X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan melakukan upaya tukar guling aset untuk mengembalikan hak pengelolaan objek cagar budaya Benteng Kuto Besak.
Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal mengatakan Benteng Kuto Besak adalah bangunan peninggalan sejarah masa Kesultanan Palembang Darussalam (1776-1803 Masehi) yang terletak di tepian Sungai Musi.
Pada 2004 Benteng Kuto Besak resmi ditetapkan sebagai objek cagar budaya Indonesia KM.09/PW.007/MKP/2004 dengan nomor registrasi CB. 678.
Kendati demikian untuk diketahui hak pengelolaan Benteng Kuto Besak diserahkan kepada Kementerian Pertahanan yang saat ini ditempati oleh Kodam II/Sriwijaya.
Menurut dia, hal tersebut tidak lepas dari sejarah pada masa revolusi kemerdekaan Indonesia (1945-1949 Masehi) Benteng Kuto Besak difungsikan sebagai benteng pertahanan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat menghadapi penjajahan kolonial.
“Dengan demikian pemanfaatan cagar budaya Benteng Kuto Besak untuk dinikmati publik sebagai pusat edukasi wawasan sejarah dan kewisataan menjadi terbatas,” kata dia, saat kunjungan kerja ke Museum Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang yang berdampingan dengan Benteng Kuto Besak.
Baca juga : Kunjungi Puskesmas Sota, Komisi IX DPR Akan Perjuangkan Nakes Daerah Perbatasan
Maka oleh sebab itu, ia memaparkan, Komisi X DPR RI menilai upaya tukar guling aset adalah pilihan yang ideal untuk dilakukan Pemerintah Kota Palembang dengan Kementerian Pertahanan dalam hal ini Kodam II/Sriwijaya.
Dalam tukar guling ini tentunya ada kesetaraan di mana Pemerintah Kota Palembang menyediakan aset di lokasi strategis yang dapat menunjang aktivitas militer yang sebelumnya dilakukan TNI di dalam kawasan Benteng Kuto Besak, salah satunya diketahui adalah medis.
“Kalau pun tidak begitu (tukar guling) setidaknya ada kerjasama pengelolaan antar instansi ini. Kepemilikannya tetap dipegang oleh TNI tapi masyarakat diberikan akses untuk menikmatinya di bawah pendampingan pemerintah daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Palembang Agus Rizal mengatakan pihaknya sependapat dengan rekomendasi yang diberikan oleh Komisi X DPR RI tersebut sehingga masyarakat umum juga merasakan objek cagar budaya Benteng Kuto Besak ini.
Sebab menurut dia, hal tersebut juga sejalan dengan pandangan-pandangan yang diberikan oleh para ahli cagar budaya, pegiat kebudayaan, dan tokoh masyarakat Palembang kepada Dinas Kebudayaan.
“Tapi inikan ranahnya Wali Kota sebagai pemimpin dan yang mengambil keputusan. Sudah lama kami rekomendasikan demikian, kalau ada komitmen antar kepala pemerintahan tentu sangat baik kami sangat mendukungnya,” tandasnya. (Ant/OL-7)
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin menilai Pemprov DKI Jakarta belum optimal dalam mengoptimalkan aset daerah. Sebab, nilai pendapatan retribusi daerah dalam APBD 2024 hanya ratusan miliarĀ
KETUA Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menyoroti pengelolaan aset hasil penagihan Inspektorat yang merupakan kewajiban pengembang.
Masih banyak aset milik Pemprov DKI yang terbengkalai. Bahkan, banyak pula aset yang belum tercatat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum optimal melakulan penagihan serta pencatatan aset berupa fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di Jakarta.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta menjaga aset daerah seperti Kampung Susun Bayam (KSB).
Pascagempa, PLN memastikan seluruh aset di NTT tidak mengalami kerusakan dan pasokan listrik masyarakat tidak terganggu.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved