Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SAKSI kasus suap penerimaan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa mantan Rektor Unila Karomani, menyebutkan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp2,2 miliar dengan dalih untuk Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).
Hal itu dikatakan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo yang menjadi satu dari enam saksi kasus suap penerimaan mahasiswa Unila 2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Selasa (14/2).
Budi mengungkapkan dana tersebut dibelikan emas batangan seberat 1.487 gram atau senilai Rp1,39 miliar, Rp250 juta ditransfer ke rekening Karomani, Rp153 juta (untuk pembelian mebel, AC dan karpet Gedung LNC), dan sisanya disimpan di brankas staf Budi.
Budi mengungkapkan emas batangan tersebut dibeli di Pegadaian atas nama dirinya dan nama dua stafnya. Emas tersebut kemudian disimpan di safe deposit box Bank BNI atas nama dirinya. Setelah itu, ia menyerahkan kunci penyimpanan emas dan surat kuasa kepada Karomani.
Budi juga mengaku uang tersebut diterima dari para orang tua atau kerabat calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila. Mereka antara lain dari dokter senior spesialis anak di Bandarlampung Ruskandi senilai Rp250 juta, dosen Fakultas Kedokteran dan Kepala Poliklinik Unila Evi Kurniawaty Rp150 juta, dosen Fakultas MIPA Unila Tugiono Rp250 juta, Zuchrady Rp250 juta, dan dosen MIPA I Wayan Mustika Rp250 juta.
Budi menambahkan semua uang yang dikumpulkannya atas perintah Karomani itu dengan dalih infak dari orang tua calon mahasiswa untuk pembangunan LNC. Ia juga diminta Karomani untuk mengumpulkan infak untuk Gedung LNC dari orang kaya yang ingin anaknya masuk Fakultas Kedokteran Unila. "Kalau nanti ada orangtua yang mau infak untuk LNC diambil," ujar Budi mengutip pernyataan Karomani ketika diberi tugas ketika mulai pendaftaran SNMPTN 2022.
Namun, pengakuan tersebut dibantah Karomani. Ia mengungkapkan bahwa tidak meminta Budi untuk mengumpulkan infak. Selain itu, kata Karomani, Budi sudah terlibat kasus suap penerimaan calon mahasiswa setiap tahun. "Seharusnya, dia dijadikan tersangka oleh KPK," jelas.
Sebelumnya, saksi Ruskandi menyebutkan menitipkan kepada Karomani dua cucunya untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila. Setelah cucunya diterima Fakultas Kedokteran Unila, ia dihubungi Karomani untuk menemui Budi Sutomo terkait sumbangan gedung LNC.
"Setelah ketemu (Budi Sutomo) saya kasih uang tunai ke Budi Sutomo sebesar Rp240 juta atas perintah Karomani untuk diserahkan ke Budi Sutomo," kata Ruslandi.
Sementara saksi dr Evi Kurniaty mengaku sebelumnya berkonsultasi dengan Karomani soal anaknya yang ranking 10 dan di kelas unggulan di SMA ternama di Bandarlampung agar bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur SNMPTN. Sehari sebelum pengumuman penerimaan mahasiswa, ia dihubungi Karomani bahwa anaknya diterima. Evi pun diminta menghubungi Budi untuk menyerahkan sumbangan Rp150 juta untuk Gedung LNC.
Terkait prioritas anak dosen juga diungkapkan oleh saksi Tugiono. Ia berharap ada prioritas bagi anak dosen untuk diterima di Fakuktas Kedokteran Unila. Namun, ia tetap diminta Budi Sutomo untuk membayar Rp250 juta sesuai perintah Karomani. (OL-15)
Bustanul Arifin mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menjaga kesehatan hewan melalui penyiapan bahan baku produksi dan peningkatan mutu obat hewani.
"Karena pada dasarnya BSKDN sangat membutuhkan keahlian-keahlian penelitian yang salah satunya melalui kehadiran para mahasiswa ini," ungkapnya.
Mantan Rektor Unila Karomani diseret ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung.
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada persidangan beberapa waktu lalu terkait suap penerimaan mahasiswa baru.
Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun Ajaran 2022 memvonis mantan Rektor Unila Karomani 10 tahun penjara.
KASUS suap jalur mandiri yang menyeret eks Rektor Universitas Lampung Karomani dan kroninya pada 2022 lalu, menjadi pelajaran penting. Transparansi harus dikedepankan.
Untuk kali ketiga, KPK membuka lelang barang sitaan berupa emas 2,5 kg milik mantan rektor Unila Karomani.
Sebanyak 2,5 kilogram emas milik mantan rektor Universitas Lampung, Karomani, dilelang KPK berdasarkan putusan sidang.
Sebanyak 37 keping emas yang disita kpk dari mantan rektor Universitas Lampung akan dilelang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved