Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Sejak SD Ia Diperkosa Bapak Tirinya hingga Hamil, Ibu Kandungnya Takut Melaporkan

Adi Kristiadi
10/2/2023 09:20
Sejak SD Ia Diperkosa Bapak Tirinya hingga Hamil, Ibu Kandungnya Takut Melaporkan
Warga melintas dimural yang mendorong agar kekerasan seksual dihentikan(dok.Ant)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, menangkap seorang tersangka berinisial AS, 45, warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. AS dilaporkan memperkosa anak tirinya yang berumur 13 tahun. Perbuatan bejad AS dilakukan sejak korban duduk di Sekolah Dasar (SD) kelas 6 hingga SMP kelas 1 SMP dan melahirkan.

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, tersangka AS ditangkap usai paman korban melaporkan kasus tersebut. Kepada pamannya, korban mengadu telah diperkosa oleh ayah tirinya sejak masih duduk di kelas 6 SD hingga SMP. Korban semula tidak berani melaporkan perbuatan bejad bapak tirinya karena diancam akan dibunuh. Namun, korban yang hamil dan melahirkan tidak tahan lagi dan mengadu ke pamannya.

"Kami melakuan penyelidikan dan meminta keterangan keluarga termasuk korban terkait dengan kasus yang dilaporkan oleh pamannya ke Polres Garut. Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa bapak tirinya memang melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya hingga hamil," ucap Kapolres Garut, AKBP Rio kepada wartawan, kemarin.

AKPB Rio memaparkan, sejak ibu korban menikah dengan tersangka, korban tinggal dengan tersangka. Beberapa pekan setelah pernikahan itu, korban yang saat itu kelas 6 SD dipaksa melayani nafsu bejat bapak tirinya ketika ibu kandungnya pergi ke pasar.

"Saat pemerkosaan pertama dan kedua, korban berteriak menolak nafsu bejad bapak tirinya. Namun, korban tak kuasa lalu dibekap dan diancam oleh tersangka. Kejadiannya saat ibu kandung korban tidak ada di rumah," ujar AKBP Rio.

Dari pengakuan tersangka, jelas AKBP Rio, pemerkosaan dilakukan sebanyak 15 kali hingga korban sampai hamil dan melahirkan anak," ujarnya.

Ibu korban, ungkap AKBP Rio, sebenarnya telah mengetahui peprbuatan bejad suaminya atau bapak tiri anaknya itu sejak anaknya mengalami kehamilan. Namun, ibunya tidak melaporkan kejadian itu kepada aparat, karena mengalami ketakutan. Ibu korban malu, stres dan takut.

"Korban akhirnya mengadu ke pamannya dan satu hari setelah korban melahirkan, kami tangkap bapak angkatnya. Saat ini kami masih mendalami mengapa ibu kandungnya takut melaporkan perbuatan bejad tersebut," ujar AKPB Rio.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 76d juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76e jucnto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka hanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya. (OL-13)

Baca Juga: Polda Jambi Tangkap 10 Pelaku Pemerkosaan Dua Anak di Bawah ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya