Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN kasasi Mahkamah Agung menetapkan manajmen PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) harus membayar denda pidana lingkungan hidup sebesar Rp2,5 miliar. Perusahaan itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kebakaran lahan pada 2019 di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabim Yenita Sari membenarkan hal itu
kepada wartawan, di Muarasabak, Jambi, Rabu (1/2). Menurut dia, Putusan Kasasi MA Nomor 3854 K/PID.SUS-LH/2022 1 September 2022, mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan penuntut umum Kejari Tanjabtim 19 Juli 2021 atas perkara kebakaran lahan di lahan PT DSSP.
"Upaya hukum kasasi kami diterima. Majelis hakim Mahkamah Agung juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungjabung Timur, yang sebelumnya menyatakan pihak perusahaan tidak terbukti bersalah," ujar Yenita Sari.
Merespon putusan MA yang diterima 30 November 2022, Kajari Yenita Sari
menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor
Print-453/L.5.18/Eku.3/12/2022 tanggal 02 Desember 2022 untuk eksekusi
ganjaran yang diberikan kepada PT DSSP.
"Sesuai dengan harapan hukum, akhirnya perusahaan terkait mematuhi
putusan hukum. Pada tanggal 30 Januari pihak perusahaan membayar semua
denda yang dibebankan sebesar Rp2,5 Miliar ke kas negara melalui
Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur," jelasnya.
Yenita membeberkan kejahatan lingkungan yang menjerat PT DSSP berawal dari peristiwa kebakaran lahan September 2019. Penyidikan yang melibatkan personel Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polres Tanjabtim, menemukan kebakaran lahan seluas 45 hektare di Blok B5, B6 dan Blok B7 areal usaha perkebunan PT DSSP di wilayah Desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang, Tanjabtim.
Penyidik menetapkan, kebakaran lahan yang berdampak terjadinya polusi
udara akibat kabut asap itu, karena kelalaian PT DSSP yang tidak memiliki kelengkapan personel dan peralatan pemadam kebakaran.
Dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Tanjungjabung Timur, Jaksa Penuntut Umum mendakwa PT DSSP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran sejumlah pasal dalam UU No.32 Thun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jaksa meminta pengadilan menetaplan PT DSSP harus membayar denda sebesar Rp2,5 miliar ke negara. (N-2)
Pelatih timnas Senegal Pape Thiaw dinyatakan bersalah atas perilaku tidak sportif yang dianggap mencoreng citra sepak bola.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Dia juga menyinggung adanya kekuatan yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaulat.
Prabowo mencontohkan uang negara yang dikembalikan sebesar Rp6,62 triliun itu dapat dipergunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah, hingga membangun hunian tetap para pengungsi.
Denda senilai hampir Rp80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan platform X dalam memenuhi kewajiban moderasi konten, khususnya yang bermuatan pornografi.
Pelanggaran itu terjadi ketika Cavaliers tidak menurunkan dua pemain bintangnya, Donovan Mitchell dan Evan Mobley, saat melawan Miami Heat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved