Rabu 01 Februari 2023, 20:25 WIB

Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Karhutla, PT DSSP Bayar Denda Rp2,5 Miliar

Solmi | Nusantara
Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Karhutla, PT DSSP Bayar Denda Rp2,5 Miliar

MI/SOLMI
Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur memperlihatkan uang tunai hasil pembayaran denda dari PT DSSP

 

PUTUSAN kasasi Mahkamah Agung menetapkan manajmen PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) harus membayar denda pidana lingkungan hidup sebesar Rp2,5 miliar. Perusahaan itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kebakaran lahan pada 2019 di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabim Yenita Sari membenarkan hal itu
kepada wartawan, di Muarasabak, Jambi,  Rabu (1/2). Menurut dia, Putusan Kasasi MA Nomor 3854 K/PID.SUS-LH/2022 1 September 2022, mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan penuntut umum Kejari Tanjabtim 19 Juli 2021 atas perkara kebakaran lahan di lahan PT DSSP.

"Upaya hukum kasasi kami diterima. Majelis hakim Mahkamah Agung juga  membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungjabung Timur, yang sebelumnya menyatakan pihak perusahaan tidak terbukti bersalah," ujar Yenita Sari.

Merespon putusan MA yang diterima 30 November 2022, Kajari Yenita Sari
menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor
Print-453/L.5.18/Eku.3/12/2022 tanggal 02 Desember 2022 untuk eksekusi
ganjaran yang diberikan kepada PT DSSP.

"Sesuai dengan harapan hukum, akhirnya perusahaan terkait mematuhi
putusan hukum. Pada tanggal 30 Januari pihak perusahaan membayar semua
denda yang dibebankan sebesar Rp2,5 Miliar ke kas negara melalui
Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur," jelasnya.

Yenita membeberkan kejahatan lingkungan yang menjerat PT DSSP berawal dari peristiwa kebakaran lahan September 2019. Penyidikan yang melibatkan personel Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polres Tanjabtim, menemukan kebakaran lahan seluas 45 hektare di Blok B5, B6 dan Blok B7 areal usaha perkebunan PT DSSP di wilayah Desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang, Tanjabtim.

Penyidik menetapkan, kebakaran lahan yang berdampak terjadinya polusi
udara akibat kabut asap itu, karena kelalaian PT DSSP yang tidak memiliki kelengkapan personel dan peralatan pemadam kebakaran.

Dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Tanjungjabung Timur, Jaksa Penuntut Umum mendakwa PT DSSP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran sejumlah pasal dalam UU No.32 Thun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jaksa meminta pengadilan menetaplan PT DSSP harus membayar denda sebesar Rp2,5 miliar ke negara. (N-2)

Baca Juga

MI/Apul

Ini Langkah Pemkab Dairi Antisipasi El Nino

👤Apul Iskandar 🕔Rabu 07 Juni 2023, 09:20 WIB
Sejumlah antisipasi menghadapi el nino, termasuk menyiapkan dana dekonsentrasi dilakukan Pemkab...
Antara

Indonesia Butuh Lebih Banyak Tenaga Ahli Rancang Bangun Jembatan

👤Ardi Teristi Hardi 🕔Rabu 07 Juni 2023, 08:35 WIB
Masih banyaknya jembatan di Indonesia yang tidak sesuai standar, membuat Indonesia membutuhkan banyak tenaga ahli yang mampu merancang...
Medcom.id

Polresta Bogor Tangkap 33 Penyalahguna Narkoba Sepanjang Mei

👤Andhika Prasetyo 🕔Rabu 07 Juni 2023, 06:58 WIB
Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap 33 penyalahguna narkoba sepanjang Mei lalu. Mereka terdiri dari peracik, kurir, penjual...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya