Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPALA Desa Letbaun, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Carlens Horison Bising, menolak usulan jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Carlens mengatakan, isu jabatan kepala desa jadi 9 tahun sudah sampai ke desa-desa. Sejak isu itu bergulir, beberapa pendamping desa melakukan kampanye terbuka mendukung partai politik tertentu.
"Sebagai kepala desa yang baru dipercaya satu tahun, saya sangat tidak setuju dengan bergulirnya usulan masa jabatan 9 tahun. Ini namanya rakus karena kepala daerah dan presiden itu hanya menjabat 5 tahun. Sementara kades sudah diatur sendiri 6 tahun. Jadi mau apa lagi untuk dinaikkan menjadi 9 tahun. Toh, 6 tahun saja korupsinya besar-besaran. Nepotisme buka-bukaan. Keretakan hubungan sosial akibat pilkades (pemilihan kepala desa) malah makin menyengsarakan masyarakat," jelasnya di Kupang, Senin (23/1).
Menurut Carlens, kehadiran dana desa sudah sangat cukup bagi seorang kepala desa untuk membangun desanya selama 5 tahun. Apalagi periode 6 tahun. Sulit dibayangkan ketika terjadi sesuatu lalu seorang kades melepas jabatan di tahun pertama atau tahun kedua, sisa waktu 8 atau 7 tahun berikutnya harus dijabat ASN dari pihak kecamatan.
Sistem pengelolaan dana desa ditambah alokasi dana desa, susah sangat cukup untuk dikelola demi kesejahteraan di desa. Apalagi masih ada dana dari kabupaten, provinsi dan juga pemerintah pusat.
"Seandainya dalam proses pilkades itu terjadi hal di luar dugaan dan yang terpilih adalah orang yang tidak tepat. Desa tersebut akan mengalami kemunduran dalam waktu yang sangat lama, yakni 9 tahun," jelasnya.
Karena itu, menurut Carlens, waktu 5 tahun ditambah 1 tahun bagi kepala desa adalah waktu yang ideal.
Sebaliknya, kata dia, yang perlu diubah adalah aturan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Selama ini sebagian besar BUMDes mati suri karena tidak jelas upah kepada pengurusnya. Sehingga, dana-dana yang dikelola, justru habis untuk urusan operasional. Bahkan juga tidak dikembalikan oleh peminjam karena tidak ada jaminan atau aturan yang mengikat.
Baca juga: Sulsel Gunakan TMC untuk Cegah Hujan Ekstrem di Daratan
Mantan jurnalis itu mengatakan, banyak pembangunan di desa yang tidak bermanfaat atau tidak sesuai kebutuhan.
Dia mencontohkan, yang paling banyak dilakukan adalah pembelian tandon atau profiltank, padahal belum ada jaringan air atau sumber air jaraknya berkilo-kilo meter. "Ini ibarat, memberi meteran listrik di tempat yang belum ada jaringan listrik. Dan banyak lagi program-program yang sekadar menghabiskan uang," katanya.
Terkait kampanye yang dilakukan pendamping desa untuk parpol tertentu, Carlens mengatakan, para pendamping tersebut kemungkinan tim partai politik.
"Mereka kampanye terbuka di media sosial. Baik parpol dan tokoh parpol. Ini membingungkan kami. Karena jangankan berpolitik, untuk menjadi penyelenggara pemilu tingkat desa dan kecamatan saja, mereka harus mundur dari pendamping desa. Harusnya ada etikanya," jelasnya.
Dua isu ini sebenarnya bagian dari kampanye terselubung untuk mendukung partai tertentu yang bertarung di Pemilu 2024. Karena itu, ia menilai isu revisi Undang-Undang Desa sebenarnya menjadi kendaran politik menuju Pemilu 2024.
"Misalnya, isu jabatan kepala desa 9 tahun ini sengaja digaungkan segelintir kepala desa seolah-olah ini angin segar. Padahal ini bukan
keinginan sebagian kades. Mereka mengeneralisir untuk kepentingan mereka, bukan kepentingan semua kades," kata Carlens.
Untuk itu, dia minta pemerintah pusat dan DPR RI jangan menelan bulat-bulat isu jabatan kepala desa menjadi 9 tahun tersebut."Kami di
desa yang tahu persis persoalan, iangan sampai yang demo itu hanya orang Jawa dan Sumatra, lalu dianggap provinsi lain sudah setuju," ujarnya. (OL-16)
PROGRAM kegiatan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) XXX/2025 di Desa Sudimoro, Kecamatan Tulung, Klaten, dibuka secara resmi oleh Bupati Hamenang Wajar Ismoyo, Rabu (2/7).
Pariwisata hijau merupakan jalur penting untuk melestarikan lingkungan dengan pertumbuhan ekonomi, serta menjadi alat untuk mencapai kemakmuran yang merata.
Saat ini semakin banyak desa yang memanfaatkan dana desa untuk pembangunan sarana olahraga dan ruang kreatif pemuda.
Program Desa BRILiaN merupakan program pemberdayaan desa yang bertujuan menghasilkan role model dalam pengembangan desa melalui implementasi praktik kepemimpinan desa yang unggul.
Sebelumnya Apdesi juga menyampaikan beberapa permohonan diantaranya penambahan Alokasi Dana Desa.
Biaya dan moda transportasi yang semakin beragam dan terjangkau juga turut mengubah pola mudik di masyarakat.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
WARGA Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendesak pemerintah daerah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa mereka.
KEPALA Desa/Kelurahan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, antusias melaksanakan Inpres No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menggelar Sekolah Antikorupsi yang diikuti 7.810 kepala desa se-Jawa Tengah.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggrebek rumah kepala desa mereka yang diduga hidup bersama tanpa nikah dengan seorang perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved