Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kepala Desa di NTT Tolak Usulan Masa Jabatan 9 Tahun

Palce Amalo
23/1/2023 20:34
Kepala Desa di NTT Tolak Usulan Masa Jabatan 9 Tahun
KEPALA Desa Letbaun, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Carlens Horison Bising.(MI/Palce)

KEPALA Desa Letbaun, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Carlens Horison Bising, menolak usulan jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Carlens mengatakan, isu jabatan kepala desa jadi 9 tahun sudah sampai ke desa-desa. Sejak isu itu bergulir, beberapa pendamping desa melakukan kampanye terbuka mendukung partai politik tertentu.

"Sebagai kepala desa yang baru dipercaya satu tahun, saya sangat tidak setuju dengan bergulirnya usulan masa jabatan 9 tahun. Ini namanya rakus karena kepala daerah dan presiden itu hanya menjabat 5 tahun. Sementara kades sudah diatur sendiri 6 tahun. Jadi mau apa lagi untuk dinaikkan menjadi 9 tahun. Toh, 6 tahun saja korupsinya besar-besaran. Nepotisme buka-bukaan. Keretakan hubungan sosial akibat pilkades (pemilihan kepala desa) malah makin menyengsarakan masyarakat," jelasnya di Kupang, Senin (23/1).

Menurut Carlens, kehadiran dana desa sudah sangat cukup bagi seorang kepala desa untuk membangun desanya selama 5 tahun. Apalagi periode 6 tahun. Sulit dibayangkan ketika terjadi sesuatu lalu seorang kades melepas jabatan di tahun pertama atau tahun kedua, sisa waktu 8 atau 7 tahun berikutnya harus dijabat ASN dari pihak kecamatan.

Sistem pengelolaan dana desa ditambah alokasi dana desa, susah sangat cukup untuk dikelola demi kesejahteraan di desa. Apalagi masih ada dana dari kabupaten, provinsi dan juga pemerintah pusat.

"Seandainya dalam proses pilkades itu terjadi hal di luar dugaan dan yang terpilih adalah orang yang tidak tepat. Desa tersebut akan mengalami kemunduran dalam waktu yang sangat lama, yakni 9 tahun," jelasnya.

Karena itu, menurut Carlens, waktu 5 tahun ditambah 1 tahun bagi kepala desa adalah waktu yang ideal.

Sebaliknya, kata dia, yang perlu diubah adalah aturan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Selama ini sebagian besar BUMDes mati suri karena tidak jelas upah kepada pengurusnya. Sehingga, dana-dana yang dikelola, justru habis untuk urusan operasional. Bahkan juga tidak dikembalikan oleh peminjam karena tidak ada jaminan atau aturan yang mengikat.


Baca juga: Sulsel Gunakan TMC untuk Cegah Hujan Ekstrem di Daratan


Mantan jurnalis itu mengatakan, banyak pembangunan di desa yang tidak bermanfaat atau tidak sesuai kebutuhan.

Dia mencontohkan, yang paling banyak dilakukan adalah pembelian tandon atau profiltank, padahal belum ada jaringan air atau sumber air jaraknya berkilo-kilo meter. "Ini ibarat, memberi meteran listrik di tempat yang belum ada jaringan listrik. Dan banyak lagi program-program yang sekadar menghabiskan uang," katanya.

Terkait kampanye yang dilakukan pendamping desa untuk parpol tertentu, Carlens mengatakan, para pendamping tersebut kemungkinan tim partai politik.

"Mereka kampanye terbuka di media sosial. Baik parpol dan tokoh parpol. Ini membingungkan kami. Karena jangankan berpolitik, untuk menjadi penyelenggara pemilu tingkat desa dan kecamatan saja, mereka harus mundur dari pendamping desa. Harusnya ada etikanya," jelasnya.

Dua isu ini sebenarnya bagian dari kampanye terselubung untuk mendukung partai tertentu yang bertarung di Pemilu 2024. Karena itu, ia menilai isu revisi Undang-Undang Desa sebenarnya menjadi kendaran politik menuju Pemilu 2024.

"Misalnya, isu jabatan kepala desa 9 tahun ini sengaja digaungkan segelintir kepala desa seolah-olah ini angin segar. Padahal ini bukan
keinginan sebagian kades. Mereka mengeneralisir untuk kepentingan mereka, bukan kepentingan semua kades," kata Carlens.

Untuk itu, dia minta pemerintah pusat dan DPR RI jangan menelan bulat-bulat isu jabatan kepala desa menjadi 9 tahun tersebut."Kami di
desa yang tahu persis persoalan, iangan sampai yang demo itu hanya orang Jawa dan Sumatra, lalu dianggap provinsi lain sudah setuju," ujarnya. (OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya