Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Polres Flotim Tangkap Pencuri 3 Handphone dan 1 Sepeda Motor

Fransiskus Gerardus Molo 
18/1/2023 22:30
Polres Flotim Tangkap Pencuri 3 Handphone dan 1 Sepeda Motor
Pelaku Curanmor berinisial BRL digiring masuk sel(Metro TV/Fransiskus Gerardus Molo)

TIM singa timur unit buser dari satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Flotim menciduk pelaku pencurian sepeda motor honda (Vino) dan 3 buah hp milik pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Flotim. Pelaku diketahui berinisial BRL, 15 tahun, warga pohon sirih, Kelurahan Balela, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketika dikonfirmasi oleh sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kapolres Flores Timur AKBP I Gede Ngurah Joni M, melalui Wakapolres Kompol I Ketut Saba, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar hari ini Tim Singa Timur dari unit buru sergap Polres Flotim telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian satu Unit sepeda motor honda merek Vino dan 3 buah Hp yang dilaporkan hilang pada tanggal 17 Januari," ungkapnya, Rabu (18/1).

Ia mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya yang berada di Pohon Siri, Kelurahan Balela, Kecamatan Larantuka, pagi tadi.

"Sejak mendapatakan laporan kemarin, Tim Buru Sergap kita langsung bergerak mencari identitas serta keberadaan pelaku dan puji tuhan pagi tadi pelaku berhasil kita amankan," ujar Kompol I Ketut Saba.

Baca juga: Pelajar di Flotim Diimbau tidak Bawa Lato-Lato ke Sekolah

Wakapolres Flotim menjelaskan sesuai dengan laporan dari para korban yang merupakan pegawai pada kantor Badan Pertahanan Negara (BPN) Flotim, tempat kejadian berada di rumah dinas pegawai BPN flotim yang berada di Kelurahan Balela.

"Jadi waktu itu pelaku datang dan langsung masuk ke dalam rumah dinas. tanpa disadari oleh korban yang saat itu sedang tertidur lelap, pelaku kemudian langsung mengambil satu unit kendaraan roda dua yang sedang terpakir dan pelaku juga berhasil mengondol 3 handphone," tuturnya.

Ia menambahkan, pelaku saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polres Flotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat (1 ) ke 3 dan 5 KUHP Subs pasal 362 dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya