Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani meminta dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, karena merasa tidak nyaman satu ruangan dengan dua terdakwa lainnya.
"Klien kami hanya minta pindah saja, karena yang bersangkutan merasa tidak nyaman saja di Rutan Way Huwi," kata Sukarmin, kuasa hukum mantan Rektor Unila itu di Bandarlampung, Selasa (10/1).
Menurutnya, hal tersebut disebabkan di dalam materi persidangan pembacaan dakwaan terdapat keterangan yang berbeda, sehingga kliennya tidak bebas dalam menyampaikan pembelaannya.
"Jadi klien kami di dalam persidangan bahwa ada keterangan yang berbeda, dan klien kami tidak bebas dalam menyampaikan pembelaannya," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa secara formal pihaknya sudah melakukan pengajuan kepindahan penahanan Karomani dari Rutan Way Huwi ke Lapas Rajabasa.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Semarang
"Klien kami pindah agar fokus pada persidangan mendatang, sehingga psikologisnya tidak terganggu. Terlebih di dalam persidangan tadi ada tiga terdakwa lalu ada keterangan juga yang berbeda," ujarnya.
Hal serupa dikatakan oleh pengacara Karomani, Ahmad Handoko.
"Permintaan pindah tempat penahanan semata-mata agar klien kami tenang dalam menyiapkan materi persidangan pekan depan. Karena saat ini beliau ditahan satu tempat dengan terdakwa lainnya yang keterangannya saling bertentangan," kata dia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.
"Kami akan bicarakan dahulu dengan Tim JPU KPK dan pihak Lapas Rajabasa," ujarnya. (Ant/OL-16)
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ayah bunuh anak dan siksa istri ini bukan kasus pembunuhan yang direncanakan sehingga yang bersangkutan tidak disangkakan Pasal 340 KUHP.
KEJARI Kota Depok menunjuk lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari, 31.
JAKSA menuntut empat tahun dan enam bulan penjara dan wajib bayar uang pengganti Rp100 juta terdakwa kasus korupsi gaji pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.
POLISI menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora, oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah mencapai tahap satu atau P 16.
TERDAKWA kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp20 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan pemain sepak bola terkenal, Robinho, berusaha menunda masa penahanannya setelah dihukum 9 tahun penjara di Brasil atas pemerkosaan.
Mantan pemain sepak bola Manchester City dan Real Madrid, Robinho, ditangkap di Brasil setelah kalah di pengadilan untuk menunda hukuman sembilan tahunnya atas pemerkosaan.
Sebelumnya, Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (28/7) kemarin. Dia terjerat kasus penistaan agama buntut unggahan meme Candi Borobudur.
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar dan ketujuh anak buahnya diduga memerintahkan anggotanya meminta sejumlah uang kepada pelaku judi online untuk proses penyelesaian kasus.
KUASA hukum Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, Saddan Sitorus memprotes penahanan kliennya.Sebab pihaknya belum menerima salinan putusan banding tersebut.
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan, pemeriksaan kliennya oleh Polda Metro Jaya dilakukan setelah selesai menjalani patsus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved