Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
MANTAN Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani meminta dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, karena merasa tidak nyaman satu ruangan dengan dua terdakwa lainnya.
"Klien kami hanya minta pindah saja, karena yang bersangkutan merasa tidak nyaman saja di Rutan Way Huwi," kata Sukarmin, kuasa hukum mantan Rektor Unila itu di Bandarlampung, Selasa (10/1).
Menurutnya, hal tersebut disebabkan di dalam materi persidangan pembacaan dakwaan terdapat keterangan yang berbeda, sehingga kliennya tidak bebas dalam menyampaikan pembelaannya.
"Jadi klien kami di dalam persidangan bahwa ada keterangan yang berbeda, dan klien kami tidak bebas dalam menyampaikan pembelaannya," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa secara formal pihaknya sudah melakukan pengajuan kepindahan penahanan Karomani dari Rutan Way Huwi ke Lapas Rajabasa.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Semarang
"Klien kami pindah agar fokus pada persidangan mendatang, sehingga psikologisnya tidak terganggu. Terlebih di dalam persidangan tadi ada tiga terdakwa lalu ada keterangan juga yang berbeda," ujarnya.
Hal serupa dikatakan oleh pengacara Karomani, Ahmad Handoko.
"Permintaan pindah tempat penahanan semata-mata agar klien kami tenang dalam menyiapkan materi persidangan pekan depan. Karena saat ini beliau ditahan satu tempat dengan terdakwa lainnya yang keterangannya saling bertentangan," kata dia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.
"Kami akan bicarakan dahulu dengan Tim JPU KPK dan pihak Lapas Rajabasa," ujarnya. (Ant/OL-16)
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
JAKSA Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong
Jaksa akan menyusun berkas dakwaan Hasto. Setelah rampung, dokumen itu bakal diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Jaksa diminta memerinci aliran dana itu dalam persidangan. Sebab, kata Jerry, keterbukaan penuntut umum penting untuk kebutuhan pembuktian.
KUHAP yang masih berlaku sampai saat ini sangat jelas mengatur soal penahanan.
Tessa mengatakan, penahanan Hasto tergantung dari penilaian penyidik atas pemenuhan syarat formil dan materiil dari kasusnya.
Donny merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Proses penahanan Presiden Yoon Suk Yeol melibatkan bentrokan dengan Layanan Keamanan Presiden (PSS) yang mencoba menghalangi penyelidikan.
Penyidik disebut lebih mengetahui soal waktu pemeriksaan hingga penahanan. Sehingga, Fitroh tak dapat lebih jauh menjelaskan informasi tersebut.
Setyo memastikan penahanan Hasto bakal dilakukan. Namun, waktu pastinya belum bisa dipaparkan, saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved