Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
NELAYAN Natuna mengadu ke DPRD setempat, terkait pembatasan zona tangkap serta pembatasan BBM jenis solar sebagai mana diatur dalam Surat Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) oleh UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Natuna Kepulauan Riau.
"Permasalahan ini bermula dari nelayan Sedanau pada saat melakukan penangkapan ikan dilarang menangkap dengan batas dua sampai dengan 12 mil," kata Ketua Aliansi Nelayan Natuna, Hendri saat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Natuna di kantor DPRD Natuna, kemarin.
Selain itu, kata dia, TDKP tersebut melarang nelayan tradisional untuk melaut lebih dari 12 mil sebagaimana biasa mereka beroperasi biasanya.
"Sementara di Natuna tidak ada nelayan yang beroperasi di bawah 12 mil," ungkap Hendri.
Menurut dia, aturan TDKP berimbas kepada nelayan dengan kuota BBM yang berkurang, dan berujung meningkatnya angka pengangguran di Kabupaten Natuna.
"Kami menjelaskan bahwasanya terkait dengan TDKP tersebut apabila nelayan ada yang melebihi zona tangkap serta bersentuhan dan bermasalah dengan nelayan centrang itu menjadi dasar hukum mereka untuk mengusir nelayan lokal," ujarnya.
Karena itu, pihaknya meminta Menteri Kelautan dan Perikanan mencabut poin larangan atau pembatasan zona tangkap bagi nelayan tradisional Natuna di wilayah laut Natuna hingga Laut Natuna utara sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) nomor 18 2021.
"Permen KP itu memang menjelaskan bahwasanya peraturan tersebut membatasi zona tangkap nelayan Pancing Tonda, permintaan kami dari nelayan, dalam kebijakan TDKP juga tidak dibunyikan itu dan kami memohon untuk peraturan yang di Permen KP juga demikian," tegasnya.
Perwakilan Nelayan Natuna, Budiakin menyampaikan bahwa pada saat sosialisasi terkait Permen KP kepada nelayan, tidak disebutkan poin larangan.
"Kami ingin mendapatkan solusi dari persoalan yang kami hadapi tentang penerbitan TDKP yang dapat merugikan nelayan, yaitu adanya pembatasan zona tangkap dan pembatasan bahan bakar," kata Budiakin.
Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki, mengatakan fokus permasalahan nelayan Natuna saat ini adalah terkait penerbitan TDKP jalur penangkapan untuk nelayan Pancing Tonda serta kepengurusan Pass besar.
"Dengan rapat ini saya mengharapkan penyampaian para nelayan dengan kepala dingin dan hati sejuk karena DPRD akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para dinas terkait atas keluhan atau permasalahan masyarakat nelayan di Natuna, khususnya terkait TDKP," ujarnya.
Sementara itu, Plh Kepala UPT Cabang Dinas Kelautan Perikanan Natuna Provinsi Kepri, Febriyadi yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan Permen KP menyebutkan peraturan terkait dengan pembatasan zona tangkap nelayan pancing tonda di wilayah perairan laut lepas.
"Kami akan menyampaikan kepada kepala cabang terkait dengan TDKP dan keluhan dari masyarakat nelayan Natuna untuk tidak dibunyikan peraturan terkait zona tangkap nelayan pancing tonda," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelola Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Wan Mansur mengatakan Permen KP nomor 18 tahun 2021 masih menunggu analisis terkait jalur tangkap.
"Kami masih menunggu apa analisis dari peraturan pembatasan jalur penangkapan tersebut. Kami dari Dinas Perikanan Kabupaten mungkin hanya bisa menyurati untuk kejelasan terkait dengan keluhan masyarakat atas peraturan tersebut," katanya. (Ant/OL-13)
Baca Juga: KKP Tangkap 97 Kapal Perikanan Ilegal Sepanjang 2022
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
BUPATI Natuna, Cen Sui Lan, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menetapkan kawasan Kekah sebagai kawasan konservasi resmi yang juga akan menjadi ikon daerah.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mengatakan bahwa pembangunan sekolah ini dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2025 dengan pendanaan sepenuhnya dari pemerintah pusat.
Proyek ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di Natuna, sehingga memperkuat posisi daerah sebagai kawasan industri.
Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie memimpin langsung pengecekan di sejumlah lokasi vital.
Warga berharap kepastian ini segera terealisasi, mengingat banyak dari mereka menggantungkan hidup dari pertanian.
Saat ini, Bali masih sangat bergantung pada pasokan listrik dari Jawa Timur melalui kabel bawah laut yang rentan terganggu.
Untuk BBM, tersedia cadangan dengan ketahanan 8-13 hari, sedangkan LPG memiliki ketahanan hingga 5 hari.
PT Pertamina kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di seluruh Indonesia mulai hari ini, Sabtu, 31 Mei 2025
SHELL Indonesia resmi mengalihkan kepemilikan seluruh jaringan stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di Indonesia ke perusahaan gabungan (joint venture) baru antara Citadel dan Sefas.
TNI AL memiliki utang atau menunggak pembayaran BBM pada PT. Pertamina sebesar Rp3,2 triliun. Anggota Komisi I bertanya pada Menhan soal efisiensi penggunaan BBM.
Setiap harinya, terdapat sebanyak 16 perjalanan kereta api BBM beroperasi yang menghubungkan depo-depo BBM di Pulau Jawa dan Sumatra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved