Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAJARAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat menangkap seorang kakek berinisial NI, 71, warga Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya. Kakek NI ini diduga melakukan pembunuhan terhadap anak tirinya yang masih SMP berusia 13 tahun.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hari Haryanto mengatakan, pembunuhan terhadap siswi SMP di Kecamatan Culamega beberapa waktu lalu telah terungkap. Pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada keluarga dan pihak terkait. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut ditetapkanlah kakes NI sebagai tersangka dan ditahan.
"Kami menahan NI. Dari pengakuan tersangka, pembunuhan pada siswi SMP itu disebabkan karena sakit hati. Pelaku menbunuh korban dengan cara mencekik lehernya dan membacok kepala memakai golok," ucap Kapolres Tasikmalaya, Selasa (27/12/2022).
Dari hasil pengakuan tersangka, jelas Suhardi, pelaku nekat membunuh anak tirinya karena sakit hati atas ucapan siswi SMP tersebut. Sebelum aksi itu terjadi, pelaku pada pagi hari berangkat ke sawah bersama istrinya atau nenek korban, menjelang siang pelaku menyelinap pulang ke rumah. Menunggu anak tirinya pulang sekolah. Saat anak tirinya sedang makan siang di ruang makan tanpa basa basi pelaku langsung mencekik leher korban dari belakang. Namun, anak tirinya berontak dan melawan, pelaku semakin beringas dan langsung membacokan golok ke bagian kepala dan menusuk punggung. Usai melakukan pembunuhan, pelaku meninggalkan anak tirinya dan kembali ke sawah bertemu dengan istrinya (nenek korban).
"Dari tubuh korban, ada ada sedikitnya lima tebasan dan tusukan senjata tajam. Korban meninggal dunia akibat luka bacokan di bagian kepalanya. Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana acaman 15 tahun penjara," paparnya. (OL-13)
Baca Juga: Biadab, Suami Siram Istri dan Anak dengan Air Keras
Anak akan merasa tidak berharga jika kerap dibentak oleh orangtua
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya meliputi persetubuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perzinaan.
Selama 2023, jumlah kekerasan terhadap anak terdata sekitar 62 kasus. Angkanya tergolong tinggi.
Dalam aksi terakhirnya, keduanya mendapat hasil curian senilai Rp133 juta dan dibelikan dua sepeda motor.
geng motor dengan knalpot bising sangat menganggu masyarakat di Tasikmalaya.
Penggerebekan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Lodaya 2024
Pengeroyokan dan perusakan dilakukan ormas kepemudaan yang berasal dari Kabupaten Ciamis.
Pengecekan tersebut dilakukan untuk antisipasi kecurangan dan kelangkaan BBM di jalur mudik lebaran
Dari tangan keduanya disita 11 sepeda motor hasil kejahatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved