Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
KORUPSI yang dilakukan oleh pejabat aktif tidak hanya terjadi di wilayah Papua, tetapi hampir di seantero NKRI. Namun untuk kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe yang masih aktif menjabat ini boleh dibilang unik.
Terbilang unik karena Lukas yang sudah tiga bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa menghirup udara bebas di istana pribadinya, Koya Tengah, Kota Jayapura. Padahal, Enembe yang berasal dari Papua Pegunungan ini pernah menjadi tersangka Pilkada Tolikara pada 2017, diperiksa dalam kasus penyalahgunaan anggaran Pemprov Papua pada tahun yang sama, dan diperiksa atas dugaan dana beasiswa Papua pada 2016. Bahkan yang paling miris ialah temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan Enembe menyetorkan uang senilai Rp560 miliar ke kasino di luar negeri.
Karena itu, wajar bila Ayub Yunus Firtar, seorang petani kelahiran Kabupaten Sarmi, ketika ditanya harapannya untuk Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II, hanya bisa berkata getir. "Jangan ada korupsi lagi. Yang kami harapkan adalah Otsus Jilid II, bukan kecewa jilid dua," kata Ayub yang juga Ketua Bidang Pertanian Ikatan Kerukunan Keluarga Besar Philoktov DPP Provinsi Papua (IKKBP).
Pernyataan Ayub itu seakan merangkum suara hati orang-orang kecil di kampungnya. Ayub ialah satu dari jutaan Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi sasaran penerima manfaat dana Otsus Papua.
Suara Ayub dan para petani yang bergabung di dalam IKKBP memang tidaklah semantap suara tim penasehat hukum Lukas Enembe yang sekali bicara bisa dirilis puluhan media massa berhari-hari. Namun keberpihakan Ayub dan kawan-kawannya dalam persoalan korupsi di tanah Papua, sangat jelas, tanpa tedeng aling-aling.
"Kami mendukung pihak KPK. Jika korupsi tidak diberantas dampaknya nanti kita rakyat kecil yang menderita. Harusnya uang (Otsus) dekat sama kita, karena dengan hal-hal begini (korupsi), uangnya jadi menjauh dari kita," ungkap Ayub.
Jauh dekat yang dimaksudkan Ayub ialah tujuan yang ingin dicapai melalui pemberian Otsus, yaitu percepatan kesejahteraan bagi masyarakat Papua, khususnya OAP. Mereka menggantungkan harapan kepada KPK agar kesejahteraan itu bisa segera dekat.
Ayub punya deskripsi yang lebih konkret dan sederhana tentang kesejahteraan, yaitu tersedianya lapangan kerja yang memberikan mereka penghasilan sehingga bisa mencukupi kebutuhan hidup. "(Mampu memenuhi) kebutuhan sehari-hari dalam keluarga, ada biaya untuk anak sekolah, dan lain-lain sebagainya, termasuk biaya kesehatan," tutur Ayub. (RO/OL-14)
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menyoroti masih maraknya tambang ilegal di Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Barat.
TNI mengerahkan sejumlah Helikopter Caracal untuk menjemput mereka beserta orang tuanya yang tinggal di pelosok, pedalaman hutan dan pegunungan yang sulit dijangkau.
Dengan meningkatnya kapasitas penyaluran kredit yang terjamin, peluang ekonomi masyarakat Papua pun terbuka lebih luas.
Selain MBG, Pemprov Papua Tengah juga mengimplementasikan pemberian Makanan Tambahan dan BLT untuk balita, Cek Kesehatan Gratis, pembentukan 1.045 koperasi desa.
KETUA Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro menuding aparat kepolisian melakukan penganiayaan terhadap dirinya saat aksi di Bandara Sentani, Papua
Para peserta merupakan mahasiswa baru yang diterima melalui jalur kerja sama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi, Papua Selatan dan UNJ.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Politeknik Bandung, jika terjadi gempa bumi, Gedung Setda berpotensi mengalami kerusakan.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved