Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KORUPSI yang dilakukan oleh pejabat aktif tidak hanya terjadi di wilayah Papua, tetapi hampir di seantero NKRI. Namun untuk kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe yang masih aktif menjabat ini boleh dibilang unik.
Terbilang unik karena Lukas yang sudah tiga bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa menghirup udara bebas di istana pribadinya, Koya Tengah, Kota Jayapura. Padahal, Enembe yang berasal dari Papua Pegunungan ini pernah menjadi tersangka Pilkada Tolikara pada 2017, diperiksa dalam kasus penyalahgunaan anggaran Pemprov Papua pada tahun yang sama, dan diperiksa atas dugaan dana beasiswa Papua pada 2016. Bahkan yang paling miris ialah temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan Enembe menyetorkan uang senilai Rp560 miliar ke kasino di luar negeri.
Karena itu, wajar bila Ayub Yunus Firtar, seorang petani kelahiran Kabupaten Sarmi, ketika ditanya harapannya untuk Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II, hanya bisa berkata getir. "Jangan ada korupsi lagi. Yang kami harapkan adalah Otsus Jilid II, bukan kecewa jilid dua," kata Ayub yang juga Ketua Bidang Pertanian Ikatan Kerukunan Keluarga Besar Philoktov DPP Provinsi Papua (IKKBP).
Pernyataan Ayub itu seakan merangkum suara hati orang-orang kecil di kampungnya. Ayub ialah satu dari jutaan Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi sasaran penerima manfaat dana Otsus Papua.
Suara Ayub dan para petani yang bergabung di dalam IKKBP memang tidaklah semantap suara tim penasehat hukum Lukas Enembe yang sekali bicara bisa dirilis puluhan media massa berhari-hari. Namun keberpihakan Ayub dan kawan-kawannya dalam persoalan korupsi di tanah Papua, sangat jelas, tanpa tedeng aling-aling.
"Kami mendukung pihak KPK. Jika korupsi tidak diberantas dampaknya nanti kita rakyat kecil yang menderita. Harusnya uang (Otsus) dekat sama kita, karena dengan hal-hal begini (korupsi), uangnya jadi menjauh dari kita," ungkap Ayub.
Jauh dekat yang dimaksudkan Ayub ialah tujuan yang ingin dicapai melalui pemberian Otsus, yaitu percepatan kesejahteraan bagi masyarakat Papua, khususnya OAP. Mereka menggantungkan harapan kepada KPK agar kesejahteraan itu bisa segera dekat.
Ayub punya deskripsi yang lebih konkret dan sederhana tentang kesejahteraan, yaitu tersedianya lapangan kerja yang memberikan mereka penghasilan sehingga bisa mencukupi kebutuhan hidup. "(Mampu memenuhi) kebutuhan sehari-hari dalam keluarga, ada biaya untuk anak sekolah, dan lain-lain sebagainya, termasuk biaya kesehatan," tutur Ayub. (RO/OL-14)
Apakah Prabowo justru memberikan panggung bagi Gibran untuk unjuk kemampuan sebagai wapres guna menangani masalah sebesar dan sekompleks di Papua?
Untuk tahun ini siswa penerima Program ADEM berasal dari berbagai daerah di enam provinsi di Papua.
Kedatangan mereka ke Jatim patut mendapat apresiasi dan rasa bangga atas prestasi para pelajar asal Papua penerima Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM)
Dalam kejuaraan atletik yang mempertemukan atlet-atlet terbaik dari berbagai daerah ini, PAC berhasil mengoleksi 6 medali, terdiri dari 3 emas, 1 perak, dan 2 perunggu.
Mensesneg, Prasetyo Hadi, menampik anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua
Wacana Presiden Prabowo Subianto akan memberi tugas khusus kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua perlu dipertimbangkan secara matang.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved