Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Polda Sulawesi Utara Gerebek Tambang Emas Ilegal di Minahasa Tenggara

Voucke Lontaan
23/12/2022 15:15
Polda Sulawesi Utara Gerebek Tambang Emas Ilegal di Minahasa Tenggara
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Setyo Budiyanto menyampaikan hasil operasi penertiban tambang ilegal di Minahasa Tenggara(MI/VOUCKE LONTAAN)

SUB Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kapolda Sulut Inspektur Jenderal Setyo Budiyanto, seusai meresmikan Kantor Polres Minahasa Tenggara, Jumat (23/12), mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

"Rabu, 14 Desember 2022, sekitar pukul 11.00 WITA, Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulut mendatangi lokasi di Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Diduga telah terjadi kegiatan penambangan emas dan pengolahan tanpa izin, bertempat di lokasi perkebunan Liang Lobongan," ujarnya.

Dari hasil pengecekan dan pemeriksaan, lanjut Setyo, petugas kepolisian mewawancarai berbagai pihak yang ada di lokasi. Para penyidik memutuskan untuk melakukan tindakan pemasangan garis polisi.

Setelah itu, penyidik mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab dan salah satunya akhirnya menetapkan satu orang sebagai pihak terlapor.

"Terlapor dengan inisial SM, ialah pengelola pertambangan emas di lokasi tersebut yang diduga dilakukan tanpa izin," jelas Kapolda.

Modus operandi yang dilakukan SM, menurutnya, melakukan penambangan emas dan pengolahan tanpa izin yang berlokasi di perkebunan Liang Lobongan, Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tengggara. Dia menggunakan alat berat jenis excavator untuk mengambil material rep yang mengandung emas.

"Material tersebut dimasukkan ke dalam kolam bak penampungan yang berukuran lebar 7 meter panjang 12 meter dengan kedalam 1,5 meter. Selanjutnya dilakukan pengolahan dengan cara proses penyiraman menggunakan bahan kimia setelah itu air dari bak pengolahan dialirkan ke dalam tong yang berisikan karbon untuk bisa mendapatkan emas tersebut," tambahnya.

Sejumlah barang bukti juga disita dalam pengungkapan kasus tersebut. Terdiri dari, 1 unit alat berat jenis excavator merek CAT 320 warna kuning, 1 buah tong warna biru yang berisikan karbon, 1 unit alkon warna putih merek Eurostar, sekitar 4 meter selang spiral warna biru, dan sekitar 8 meter selang hos warna hitam.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu, pasal 158 dan/atau pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," jelas  Setyo.


Koordinasi bupati


Ditegaskannya, pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sulut dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di setiap wilayah.

"Saya juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat yang berada di Sulut untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan atau tindakan-tindakan yang kontra produktif, terutama terkait masalah pertambangan ilegal. Ini tentu dapat merusak lingkungan dan ekosistem yang ada di lingkungan tersebut. Dan ini diharapkan tidak terjadi, mohon semuanya bisa menjaga lingkungan tersebut dengan baik," imbau Kapolda.

Irjen Setyo Budiyanto,, menambahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Minahasa Tenggara dalam hal penertiban pertambangan ilegal.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Minahasa Tenggara, Bapak James Sumendap dan beliau juga sepakat bahwa, segala bentuk pertambangan ilegal yang ada di wilayah ini akan ditertibkan, akan disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap mengapresiasi dan mendukung penuh upaya kepolisian khususnya Polda Sulut dan jajaran dalam hal penertiban pertambangan ilegal.

"Pada prinsipnya kami mendukung penuh program yang dilakukan oleh pihak Polri. Sebagai Bupati Minahasa Tenggara kami menyampaikan bahwa pihak kepolisian sudah maksimal dalam penanganan berkaitan dengan pertambangan ilegal. Oleh karena itu kami menyampaikan terima kasih," tandas James Sumendap. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik